Pemprov Bali Tanggapi Keputusan Pemerintah Pusat Soal Penghapusan Pegawai Honorer
Pemerintah pusat sepakat menghapus pegawai honorer di lingkungan pemerintahan, begini tanggapan Pemprov Bali
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Pihaknya masih dalam proses penghitungan ulang, terlebih Pemprov Bali di awal tahun ini melakukan mutasi beberapa pegawai dengan adanya OPD baru.
Lihadnyana memastikan pengangkatan tenaga penunjang kegiatan ini tidak menyalahi perundang-undangan atau ketentuan lain yang masih berlaku.
Terlebih di surat keputusan pengadaan tenaga tersebut tidak ada penyebutan mengenai pengangkatan tenaga kontrak atau honorer
Diberitakan Kompas.com dalam artikel ini, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.
Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam pasal 6 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat.
(*)