Perang Harga Kamar Hotel & Vila Murah di Bali Rusak Citra Pariwisata, Dispar Minta Moratorium Hotel
Tak hanya itu, penyebab dari banting harga hotel ini juga dinilai karena banyaknya akomodasi wisata seperti hotel di Bali.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
Perang Harga Kamar Hotel & Vila Murah di Bali Rusak Citra Bisnis Pariwisata, Dispar Minta Moratorium Hotel
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemprov Bali saat ini sedang membahas mengenai Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Pariwisata Bali.
Dalam Ranpergub tersebut, satu di antara sejumlah poin yang disoroti yakni harga kamar hotel di Bali yang murah.
Tak hanya itu, penyebab dari banting harga hotel ini juga dinilai karena banyaknya akomodasi wisata seperti hotel di Bali.
Pemprov melalui Dinas Pariwisata pun meminta agar kabupaten dan kota di Bali moratorium hotel.
"Fenomena banting harga kamar hotel hanya merusak citra bisnis pariwisata Bali. Ini tidak sehat,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa, Selasa (21/1).
Berdasarkan data sampai akhir tahun 2019, jumlah kamar hotel di Bali mencapai sekitar 146 ribu.
Dari keseluruhan jumlah tersebut, paling banyak berada di daerah Bali selatan yakni Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Over supply hotel di Bali ini menyebabkan terjadinya banting harga, terutama ketika pariwisata Bali sedang mengalami masa low session.
Sebelumnya dalam Ranpergub tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Pariwisata Bali, sempat dicantumkan harga minimum kamar hotel bintang lima di Bali Rp 4 juta per malam.
Kemudian bintang empat minimum Rp 3 juta, bintang tiga minimum seharga Rp 2 juta.
Bintang dua paling rendah Rp 1 juta, dan bintang satu minimum Rp 750 ribu. Sedangkan hotel melati paling rendah senilai Rp 500 ribu.
Selain menetapkan harga minimum hotel, pihaknya juga awalnya menentukan harga vila.
Kata dia, vila kategori diamond paling rendah senilai Rp 3 juta, vila kategori gold Rp 2,5 juta dan vila kategori silver Rp 2 juta.
Namun, penetapan harga hotel tidak jadi dicantumkan nominalnya dalam Ranpergub ini,.
Melainkan akan ditetapkan setiap tahun dengan mencontoh regulasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR).
Dalam penetapan ini, pihaknya setiap tahun akan mendengarkan masukan dari asosiasi.
“Karena sama seperti (sistem) pengupahan UMR itu ya. Itu setiap tahun dilakukan peninjauan-peninjauan. Saya kira ini sangat analog bagi tarif-tarif hotel ini.
Jadi setiap tahun akan ada peninjauan kembali bekerja sama dengan pihak-pihak industri. Saya rasa itu bagus usulannya,” kata dia.
Kata Astawa, jika harga minimum kamar hotel itu dicantumkan dalam Ranpergub maka akan sangat sulit untuk diubah.
Terlebih Ranpergub ini jika sudah disahkan menjadi Pergub maka akan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Oleh karena itu, Astawa menilai di dalam Ranpergub cukup diklausulkan mengenai mekanisme penetapan harga hotel yang akan ditinjau setiap tahun dan tercantum adanya kesepakatan dengan asosiasi.
“Jadi setiap tahun kami tinjau lagi harganya berapa gitu.
Harus ada standar dia terutama pada low session jangan sampai murah-murahan. Yang perlu kami atur kan batas bawahnya,” tegasnya.
Di samping adanya penetapan harga minimum kamar hotel, Astawa juga mengaku akan memberikan imbauan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Bali untuk melakukan moratorium atau penangguhan pembangunan hotel.
Kata dia, moratorium pembangunan hotel ini perlu dilakukan karena keberadaan kamar hotel di Bali memang cukup banyak sehingga ketika penawarannya sedikit harganya menjadi sangat jatuh.
Oleh karena itu, sembari pihaknya berupaya meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, kiranya setop dulu penambahan kamar hotel di Bali.
“Tapi kan sepenuhnya perizinan itu ada di kabupaten (dan) kota. Provinsi kan tidak memiliki kewenangan untuk izin itu ya. Imbauan manten karena sudah over suplay kamar,” jelasnya.
Ia mengatakan, jika nantinya wisatawan yang datang ke Bali sudah berhasil ditingkatkan secara signifikan, maka pihaknya baru akan mempersilakan adanya pembangunan hotel kembali.
Harus Ada Sanksi
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Agung Rai Suryawijaya mengatakan, pengaturan batas bawah harga kamar hotel ini memang harus dilakukan untuk menghindari persaingan yang tidak sehat.
Baginya, jika ada hotel yang terlalu membanting harga kamar itu justru akan merusak pasar dan menghancurkan destinasi pariwisata Bali.
“Kita ngomongin quality kan harus termasuk harga, leng of stay, tamunya, produknya, service-nya harus bagus itu,” kata dia.
Jika batas bawah harga kamar hotel ini nantinya dilanggar oleh pihak hotel maka harus ada sanksinya.
Sanksinya bisa saja akan dievaluasi mengenai keanggotaannya di asosiasi.
“masih kita gojlok, baru 80 persen.
Aturan ini harus disempurnakan terus makanya FGD ini kita lakukan sehingga kita banyak mendapat masukan-masukan,” pungkasnya.
Bali Destinasi Sangat Murah
Ketua PHRI Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Agung Rai Suryawijaya mengatakan, dalam pembahas Ranpergub Penyelenggaraan Tata Kelola Pariwisata Bali ini, memang terdapat masukan dari berbagai macam asosiasi.
Di antaranya yakni mengenai penetapan harga minimum kamar hotel di Bali.
Kata dia, dalam kaitannya dalam meningkatkan kualitas dan keberlanjutan pariwisata Bali maka harga kamar hotel harus distandarkan, karena Bali ini termasuk destinasi yang sangat murah.
“Bayangkan hotel bintang lima ada dijual sampai Rp 2 juta, profit margin-nya sangat kecil sekali makanya perlu dibuat aturan itu,” kata dia.
Dijelaskan olehnya, mengenai penentuan harga minimum hotel ini nantinya perlu dibahas lebih mendalam, terlebih tipe-tipe hotel cukup banyak.
“Hotel bintang lima berlian ada, yang biasa juga ada, bintang lima diamond ada. Maka dari itu kita akan tampung dulu,” jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/isu-moratorium-hotel-di-bali.jpg)