Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Video Potongan Kepala Karena Kecelakaan di Sunset Road Hoax, Ini Yang Sebenarnya Terjadi

Ruddi mengatakan bahwa video yang menampilkan potongan kepala tersebut bukanlah video kecelakaan di Jalan Sunset Road.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Net
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satlantas Polresta Denpasar telah menyelidiki terkait video kecelakaan antara sepeda motor yang menabrak mobil saat aksi kebut-kebutan di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali yang juga menampilkan potongan kepala hingga viral di media sosial pada hari Minggu (19/1/2020) dini hari.

Hal itu akhirnya diklarifikasi oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Ruddi mengatakan bahwa video yang menampilkan potongan kepala tersebut bukanlah video kecelakaan di Jalan Sunset Road.

"Video yang menampilkan potongan kepala dan beredar di medsos. Kami sampaikan bahwa video tersebut adalah hoax," ujarnya.

"Setelah kami telusuri video itu adalah video lama yang berasal dari Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel)," lanjut Ruddi bersama Kasat Lantas dan Kabag Ops.

Hasil pemeriksaan penyidik Satlantas Polresta Denpasar, ditemukan pengendara motor masih dalam keadaan selamat.

Orang tersebut berinisial WBT (16) dan ia hanya mengalami luka lecet pada tangan dan kakinya.

Dalam aksi tersebut, polisi juga menemukan dua orang lainnya yakni PAJN (18) dan GMWA (17), ketiganya masih berstatus pelajar.

Mereka bertiga merupakan joki motor yang sedang taruhan dalam balapan trek-trekan dan memasang harga Rp 300 ribu bagi yang menang.

Dari rekaman video yang tersebar luas, ada tiga orang yang melakukan aksi balap liar di Jalan Sunset Road Kuta.

Salah satu joki motor terlihat menabrak bagian belakang mobil Karimun putih yang ada di depannya.

Hasil penyelidikan mobil tersebut dikendarai oleh remaja berinisial IKNA (17) yang beralamat di Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Hasil pemeriksaan, mereka pun mengakui apa yang ada di dalam gambar video adalah mereka.

Ruddi menambahkan, ketiganga dikenakan pasal 311 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Yaitu setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana paling lama satu tahun atau denda Rp 3 juta," tambah Kapolresta Denpasar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved