SAKIP Awards 2019, Provinsi Bali Raih Predikat BB
Kementerian PANRB telah menyerahkan hasil evaluasi atas penerapan SAKIP pemerintah kabupaten/kota wilayah II tahun 2019 di Bali
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
SAKIP Awards 2019, Provinsi Bali Raih Predikat BB
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menyerahkan hasil evaluasi atas penerapan SAKIP pemerintah kabupaten/kota wilayah II tahun 2019 di Bali, Senin (27/1/2020).
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Muhammad Yusuf Ateh mewakili Menteri PANRB mengatakan, hasil rapor SAKIP 2019 banyak peningkatan dan perubahan tiap daerah.
“Ada peningkatan dari kabupaten/kota dari 65 jadi 68, kemudian untuk provinsi dari 67 jadi 69. Tapi ini untuk wilayah II saja. Saya harap bisa lebih dari itu, tahun 2020 capaian bisa lebih dari itu,” imbuh Muhammad Yusuf.
Setiap tahun Kementerian PANRB melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP serta melakukan pembinaan yang berkesinambungan di seluruh instansi pemerintah.
Evaluasi tersebut telah dapat memetakan instansi pemerintah pada beberapa kategori.
Selain itu, rapor SAKIP bukan hanya menitikberatkan pada nilai yang diberikan, namun juga menunjukkan bagaimana kemampuan instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan penggunaan anggaran, sehingga dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
• Jadi Perampok Kelas Kakap & Bagikan Hasil Jarahan ke Warga Miskin,Begini Perjalanan Hidup Johny Indo
• Ini Daftar Negara Dengan Harga Makanan Termahal dan Termurah di Dunia, Apa Indonesia Termasuk ?
Provinsi Bali meraih predikat BB pada SAKIP 2019, penghargaan predikat diberikan langsung oleh Muhammad Yusuf kepada Wagub Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace).
Cok Ace menyampaikan, untuk mengukur pertanggungjawaban dalam pemerintah dan pelayanan publik maka Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan salah satu alat ukur capaian kinerja pemerintah dan sebagai media pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Publik.
Filosofi dibangunnya Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan bagian dari penerapan anggaran berbasis kinerja (Performance-based Budgeting).
Perubahan dari Line-item budgeting menjadi performance-based budgeting mengharuskan pemerintah daerah menyusun anggaran dengan mengacu pada target kinerja yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Realistic and Timely).
Jika pada penganggaran sebelumnya hanya didasarkan pada incremental costatau jumlah anggaran meningkat berdasarkan persentase tertentu dibandingkan tahun sebelumnya, maka dalam performance-based budgeting seluruh anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya.
Setiap dana yang dikeluarkan harus dapat dikaitkan dengan kinerja yang dihasilkan dan dampaknya untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Perbaikan sistem pemerintahan dan agenda perubahan merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi yang sedang dijalankan pemerintah saat ini.
• Kronologi 2 Penyelundup Senjata KKB Papua Diringkus, Sebelumnya Pentolan KKB Ini Tewas Ditembak
• 3 Zodiak Paling Sial Seminggu Ini 27 Januari - 2 Februari 2020: Aries Hati-hati, Cancer Harus Ikhlas
Sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome).
Reformasi Birokrasi merupakan langkah utama bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sasaran reformasi birokrasi yaitu mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif, efisien serta berorentasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
“Sesuai dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali melalui dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Balidengan Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, pada Misi ke 22, yaitu mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efesien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah,” imbuhnya.
Untuk mewujudkan misi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan penataan perangkat daerah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dimana jumlah sebelumnya adalah 49 Organisasi Perangkat Daerah menjadi 41 Organisasi Perangkat Daerah.
Penataan ini dimaksud agar pemerintah efektif dan efisien serta terjadi sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah dari hulu sampai ke hilir, dalam mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Balimelalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
(*)