Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sosok Orang Malang yang Mengaku Teman Kuliah Putri Raja Arab Diungkap Wayan Nama

Ada dua bangunan villa di kawasan Gianyar, Bali yang diduga milik Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

Tayang:
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/I WAYAN ERI GUNARTA
Ada dua bangunan villa di kawasan Gianyar, Bali yang diduga milik Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Satu proyek villa yakni bernama Villa Amrita dan lainnya adalah Villa Kama. Untuk Villa Amrita saat ini sedang proses pembangunan secara martaton. Sementara Villa Kama tampa seperti rumah hantu. Tak terawat, dipenuhi rumput liar. 

Sosok Orang Malang yang Mengaku Teman Putri Raja Arab Diungkap Wayan Nama

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kelian Dinas Banjar Sala, I Wayan Nama membenarkan bahwa kedua villa dimaksud merupakan milik keluarga Kerajaan Arab Saudi.

Bahkan pihaknya mengungkap penyelidikan kepolisian terkait permasalahan villa ini sudah berjalan sejak enam bulan lalu.

Aparat dari Polda Bali datang mengumpulkan data, dan meminta keterangan dua orang warga yang tanahnya dibeli maupun disewa untuk pembuatan villa.

“Enam bulan lalu polisi dari Polda sudah ke sini untuk mencari data. Warga juga sudah banyak dipanggil untuk dimintai keterangan. Di banjar saya ada dua dipanggil,” ujarnya.

Proyek pembangunannya, kata dia sudah berjalan sekitar tujuh atau delapan tahun lalu.

Diduga karena kerap dibongkar pasang, sehingga proyek tak kunjung selesai.

“Belakangan saya tahu ternyata di sana akan dibuat dua vila, satu Amrita yang dibuat untuk pribadi, dan satu lagi Villa Kama untuk dikomersilkan."

"Tapi pembangunan tak kunjung selesai karena sering bongkar pasang. Seingat saya sudah tiga kali."

"Sudah bagus, tak sampai lama dibongkar lagi dibangun lagi pakai desain baru,” tandasnya.

Selama ini pihak yang mengatas namakan villa tersebut merupakan warga dari Malang.

“Yang namanya dipinjam untuk vlila ini, setahu saya orang Malang. Katanya teman pelapor (putri raja) saat kuliah dulu."

"Saya pernah ketemu saat urus izin. Setahu saya, villa ini saat ini hanya mengantongi IMB saja,” ujarnya.

Nama mengungkapkan, saat ini pengerjaan proyek villa ini sedang digenjot, hal tersebut terlihat dari membludaknya jumlah pekerja proyek.

“Waktu ini saya sidak ke sana, ada ratusan pekerja. Pekerja dengan jumlah banyak ini baru datang sejak beberap bulan ini."

"Kadang pengerjaannya kembang kempis, lagi ramai, lagi sepi, tidak pernah konsisten, entah apa sebabnya saya juga tidak tahu,” ungkapnya.

Villa Putri Raja Arab di Gianyar Seperti Rumah Hantu, Kelian Dinas: Banyak yang Diperiksa Polisi

Awal Kejadian Anak Raja Arab Saudi Tertipu Setengah Triliun Gegara Beli 2 Bidang Tanah di Bali

Satu Proyek Dikebut, Satu Mirip Rumah Hantu

Ada dua bangunan villa di kawasan Gianyar, Bali yang diduga milik Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

Satu proyek villa yakni bernama Villa Amrita dan lainnya adalah Villa Kama.

Untuk Villa Amrita saat ini sedang proses pembangunan secara martaton.

Sementara Villa Kama tampa seperti rumah hantu. Tak terawat, dipenuhi rumput liar.

Begini penulusuran Tribun-Bali.com pada Selasa (28/1/2020) di Banjar Sala, di kawasan banjar ini memang terdapat villa milik keluarga Raja Arab Saudi.

Satu villa ini berada di samping Pura Dalem dan di atas sungai petanu.

Namun, Tribun-Bali.com hanya menemukan satu villa, yang oleh satpam setempat disebut Villa Amrita.

Villa tersebut masih dalam bentuk proyek. Sejumlah pekerjapun tampak melakukan pekerjaannya di sana. “Iya, ini Villa Amrita,” ujar seorang satpam.

Tak jauh dari villa tersebut, terdapat kawasan seperti rumah hantu, tepatnya di sempadan sungai petanu.

Pada kawasan tersebut terdapat pondasi bangunan menyerupai akomodasi pariwisata, namun tidak terurus.

Tanaman semak yang tumbuh liar tumbuh di sela-sela bangunan. Diduga kawasan ini merupakan Villa Kama.

Penjagaan kawasan Villa Amrita relatif kekat. Bahkan Tribun-Bali.com tidak diperbolehkan mengambil foto bagian dalam villa, meskipun dari sisi jalan.

“Maaf, tidak boleh mengambil potret vila,” ujar Satpam melarang secara ramah.

VIDEO BERITA: Putri Kerajaan Arab Saudi Ini Tertipu Setengah Triliun di Bali, 2 Warga Gianyar Diperiksa Polisi

Kerugian Capai Setengah Triliun

Niat ingin membangun villa di Bali, Putri Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud justru jadi korban penipuan..

Putri Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud melaporkan dugaan penipuan dan/atau pencucian uang dan/atau penggelapan dengan kerugian sekitar Rp 512 miliar.

"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

Ferdy mengatakan bahwa dugaan penipuan tersebut dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Princess Lolowah pada Mei 2019.

Pihak yang dilaporkan adalah dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

Ferdy menuturkan bahwa Princess Lolowah mengirim uang sekitar Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.

Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018.

Didapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan villa tersebut tidak seperti yang dijanjikan.

"Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” tutur Ferdy.

Kepemilikan tanah dan villa tersebut juga masih atas nama kedua terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, tanah dan villa berencana untuk dibalik nama menjadi milik PT Eastern Kayan.

Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Setelah Princess Lolowah mengirim uang, tanah tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya.

"Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 (sekitar Rp 6,8 miliar) kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," ungkap dia.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved