Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Kenaikan Tarif Tol Bali Mandara, Khusus Truk Besar Harganya Turun

Selain itu juga dimaksudkan untuk mempertahankan tingkat pelayanan kepada pengguna jalan tol, di samping untuk memberikan kepastian pengembalian inves

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Rizki Laelani
Tribun Bali
Tol Bali Mandara 

Info Kenaikan Tarif Tol Bali Mandara, Khusus Truk Besar Harganya Turun

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol (JBT), Enkky Sasono, menyatakan bahwa penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Bali-Mandara di samping memenuhi amanat undang-undang dan peraturan pemerintah serta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan JBT.

Selain itu juga dimaksudkan untuk mempertahankan tingkat pelayanan kepada pengguna jalan tol, di samping untuk memberikan kepastian pengembalian investasi infrastruktur jalan tol.

Berdasarkan Pasal 48, UU No. 38/2004 tentang Jalan, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali dengan berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Dalam pelaksanaannya, sesuai Pasal 68, PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol, bahwa perhitungan tarif tol dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang dengan formula: Tarif baru = tarif lama + (tarif lama x inflasi).

“Jadi, sesuai undang-undang, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol, dan pendapatan tol itu yang akan digunakan untuk mempertahankan pelayanan, pengembalian investasi, pemeliharaaan, dan pengembangan jalan tol,” ujar Enkky, Jumat (31/1/2020).

Lebih lanjut Enkky mengatakan bahwa sebelum tarif tol disesuaikan, Badan Pengatur Jalan Tol telah menurunkan tim inspeksi untuk menilai apakah Jalan Tol Bali Mandara sudah memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal).

Di samping itu, BPJT juga telah meminta data inflasi di wilayah Bali kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Penetapan tarif tol selengkapnya berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1234/KPTS/M/2019, tanggal 31 Desember 2019, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Bali Mandara (Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa), maka terhitung mulai Jumat, 31 Januari 2020, pukul 00:00 Wita, Jalan Tol Bali Mandara memberlakukan tarif baru.

  • Tarif baru tersebut sebagai berikut :
  • Gol I: Rp 12.500,- yang semula Rp 11.500,-
  • Gol II: Rp 19.000,- yang semula Rp 17.500,-
  • Gol III: Rp 19.000,- yang semula Rp 23.500,-
  • Gol IV: Rp 25.000,- yang semula Rp 29.000,-
  • Gol V: Rp 25.000,- yang semula Rp 35.000,-
  • Gol VI: Rp. 5.000,- yang semula Rp 4.500,-

Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut tarif tol untuk kendaraan Golongan I (Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus), Golongan II (Truk dengan 2 (dua) gandar) dan Golongan VI (Kendaraan bermotor roda 2 (dua)) mengalami penyesuaian rata-rata sebesar 8,6 persen.

Sedangkan untuk kendaraan besar Golongan III, Golongan IV dan Golongan V justru mengalami penurunan tarif yang sangat signifikan rata-rata sebesar 26,6 persen.

Misalnya, Golongan III (Truk dengan 3 (tiga) gandar) turun 23,7 persen dari tarif lama Rp 23.500 menjadi Rp 19.000, untuk Golongan IV (Truk dengan 4 (empat) gandar) turun 16 persen dari Rp 29.000 menjadi Rp 25.000 dan kendaraan Golongan V (Truk dengan 5 (lima) gandar) turun 40 persen dari Rp 35.000 menjadi Rp 25.000.

Penyesuaian tarif tol 2020 ini memang terdapat penurunan tarif Golongan III, IV, dan V yang didominasi oleh kendaraan-kendaraan niaga atau kendaraan angkutan barang.

Namun hal ini diharapkan dapat merangsang kendaraan niaga dapat menggunakan layanan Jalan Tol Bali Mandara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved