WN China Penyelundup 3 Kg Sabu Dilimpahkan, Terancam Pidana Hukuman Mati

Salah Satu Warga Negara China Penyelundup 3 Kg Sabu Dilimpahkan, Terancam Pidana Hukuman Mati

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Foto : Ho Ping Kwong telah menjalani pelimpahan di Kejari Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara (WN) China, Ho Ping Kwong (43) telah menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali.

Tersangka yang berprofesi sebagai sales ini dilimpahkan oleh penyidik Polresta Denpasar Kejari Denpasar terkait tindak pidana penyelundupan narkotik golongan I jenis sabu seberat 3.060 gram atau 3 Kilogram (Kg).

Ping Kwong yang latar pendidikan S2 Komunikasi ini ditangkap saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.

Usai menjalani pelimpahan, pihak jaksa kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka kelahiran Hongkong 11 Oktober 1976 silam ini.

Sudah Bayar, Wisman Tiongkok Kabarnya Ditolak Hotel di Nusa Dua Bali Karena Takut Virus Corona

Menteri Perdagangan AS Katakan Virus Corona di China Dapat Beri Keuntungan untuk Mereka

Bruno Fernandes Resmi Gabung Manchester United dari Sporting CP

Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung dalam 20 hari kedepan.

"Ya benar kami telah menerima pelimpahan warga negara China atas nama tersangka Ho Ping Kwong. Tersangka kami tahap untuk 20 hari kedepan," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kadi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta, Jumat (31/1/2020).

"Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Untuk jaksa yang menangani perkara ini telah kami tunjuk. Yakni Jaksa I Putu Sugiarta dan Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana," lanjutnya.

Atas perbuatannya, Ping Kwong disangkakan dua pasal, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Atau Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Dimana dari pasal tersebut tersangka pemegang pasport No. H2003036 ini terancam pidana maksimal hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Ping Kwong ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, 4 Desember 2019.

Tersangka tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menumpang maskapai Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang-Denpasar sekitar pukul 20.30 Wita.

Saat tiba di terminal kedatangan, petugas melihat gerak-gerik tersangka mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan x-ray terhadap barang bawaan.

Dari pemeriksaan x-ray, petugas mencurigai hasil pencitraan koper milik tersangka tersebut.

Sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan pembongkaran, petugas menemukan 13 paket berisi kristal putih mengandung sediaan metafetamina dengan berat total 3.230 gram brutto.

Narkotik itu disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved