Warga Hanya Boleh Beli Arak &Tuak; 5 Liter Plus Bawa Surat dari Bendesa Adat, Ini Penjelasan Koster
Wayan Koster menjelaskan, masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli brem, tuak, dan arak Bali paling banyak lima liter.
Warga Hanya Boleh Beli Arak dan Tuak 5 Liter Plus Bawa Surat dari Bendesa Adat, Ini Penjelasan Koster
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatur tentang distribusi arak Bali, tuak, dan brem.
Wayan Koster menjelaskan, masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli brem, tuak, dan arak Bali paling banyak lima liter.
Tak hanya itu, warga yang membeli pun harus menunjukkan surat keterangan dari bendesa adat.
Pembelian brem, arak Bali dapat dilakukan pada distributor yang bekerjasama dengan koperasi.
Hal itu diutarakan Gubernur Bali, Wayan Koster saat menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Pergub ini, Gubernur Koster undangkan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra pada 29 Januari 2020.
Gubernur Koster menjelaskan, latar belakang dikeluarkannya Pergub ini dikarenakan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali.
Minuman ini dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, meliputi pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan, kemitraan usaha, promosi dan branding, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, dan pendanaan.
Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi tuak, brem Bali, arak Bali, Produk Artisanal dan Brem/Arak Bali untuk Upacara Keagamaan.
“Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai kewenangan,” kata Gubernur Koster saat mensosialisasikan Pergub tersebut di rumah jabatannya, Rabu (5/2/2020).
Brem, arak Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah nantinya akan bertuliskan "hanya untuk keperluan upacara keagamaan”.
Brem/Arak Bali itu dikemas dalam bentuk jerigen ukuran paling banyak satu liter serta pemberian label dan pengemasan dilakukan koperasi. (*)
VIDEO BERITA : Kematian Babi di Bali Positif Terkena ASF, Diduga Tertular dari Makanan Sisa Hotel
Hoki dan Mujur! 9 Zodiak Paling Bersinar dan Beruntung Besok Minggu 28 Februari 2021 |
![]() |
---|
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tiba di Kantor KPK, Sosok Edy Rahmat Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Kisah Pria Lombok Nikahi Bule Perancis dengan Mas Kawin Cerek dan Cobek Batu, Jumpa Pertama di Bali |
![]() |
---|
Anda Perlu Tahu Saldo Minimal Tabungan di Bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN |
![]() |
---|
Anda Terima Uang Nyasar, Segera Tempuh Langkah Ini Agar Tidak Masuk Penjara |
![]() |
---|