Pembunuhan di Denpasar

Pengakuan Driver Ojol Yang Bunuh Bos Toko Bangunan Di Denpasar Mengungkap Fakta Mencengangkan

Kasus pembunuhan sadis bos toko bangunan di Denpasar mengungkap fakta mencengangkan.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
TKP dugaan pembunuhan di Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan, Denpasar Utara, Bali, Rabu (5/2/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pembunuhan sadis bos toko bangunan di Denpasar mengungkap fakta mencengangkan.

Bukannya menyesal, tersangka pembunuhan terhadap bos toko bangunan di Denpasar, Senawati Candra (54), bernama Sakim Fadillah (38) mengaku puas dengan aksi yang dilakukannya.

Dia mengaku puas lantaran melihat korban sudah tak bernyawa dengan bermandikan darah yang bersumber dari kepala yang terbelah.

Pengakuannya tersebut diucapkan saat kasus pembunuhan ini dirilis Polresta Denpasar di lobi depan Mapolresta Denpasar, Jumat (7/2/2020) siang.

"Saya merasa puas saat itu, puas sekali karena sakit hati atau dendam saya terlampiaskan," ujar tersangka.

Sakim Fadillah yang sehari bekerja sebagai driver ojek online (ojol) dan telah berkeluarga ini mengucapkan, hal tersebut dengan nada tinggi serta raut wajah yan terlihat sinis. 

Sempat tidak mengakui perbuatannya, pria kelahiran Jember, Jawa Timur ini akhirnya tak bisa mengelak setelah diinterogasi lebih lanjut oleh pihak penyidik Polresta Denpasar.

Sementara itu, Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan, tersangka menghabisi korban lantaran sakit hati atau dendam dengan perkataan korban selama ini.

"Seperti yang saya katakan pelaku sakit hati atau dendam dengan korban. Tersangka menghabisi korban kurang lebih 15 menit saat kondisi rumah kosong dan anak korban yang bersamanya saat itu pergi ke warung untuk membeli rokok," ujar AKBP Wayan Jiartana, Jumat (7/2/2020).

"Korban alami luka terbuka dibagian kepala depan, atas dan otak kecilnya akibat batu paving blok yang digunakan pelaku berulang kali. Pasal yang dikenakan 338 KUHP dan hukuman 15 tahun penjara," ujar perwira melati dua ini. 

Sebelumnya diberitakan bahwa  Senawati Chandra ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di kamar rumahnya, Jalan Ahmad Yani Utara No 183,Banjar Hita Bhuana, Peguyangan, Denpasar Utara, Bali, Rabu (5/2/2020) siang.

Pemilik toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang tersebut ternyata menjadi korban pembunuhan.

Korban pertama ditemukan oleh anaknya yang masih duduk di bangku SMA.

Menurut sumber kepolisian di lapangan, anak korban menemukan ibunya sudah dalam kondisi tergeletak di kamar.

"Anak korban dan temannya yang pertama kali menemukan ibunya sudah dalam kondisi tergeletak di kamar," Ujarnya.

Tertutup dan Jarang Bergaul 

Korban selama ini dikenal tertutup oleh warga sekitar.

Senawati diketahui sudah tinggal selama 40 tahun di Peguyangan, dan saat ini tinggal bersama keempat anak dan menantunya setelah suaminya meninggal.

"Korban tinggal di kamar belakang bersama keempat anak dan satu mantunya," terang sumber sambil menunjuk ke arah lokasi kamar dari luar rumah korban.

Menurut informasi salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, korban diduga mengalami masalah finansial.

Toko korban bangkrut dan sudah 15 tahun tutup, sempat kembali berjualan namun sepi pembeli.

"Dulu usahanya itu ramai, punya toko di Jalan Ahmad Yani di depan itu. Tapi sekarang toko sudah bangkrut 15 tahun tidak jualan. Sempat buka sebentar tapi sepi pembeli," ujar sumber warga setempat.

Sementara itu Klian Dinas Lingkungan Hita Bhuana yakni Made Dana (46), membenarkan bahwa korban terkenal tertutup dan jarang bergaul.

"Korban kami kenal jarang bergaul sama warga setempat. Kegiatan banjar dia juga jarang ikut. Kalau tinggal di sini sudah lama," ujar Made Dana.

Made Dana mengaku mengetahui peristiwa itu dari laporan warga.

Sepulang kerja ia pun pergi ke TKP, namun tidak dizinkan masuk rumah dan hanya menunggu di luar atau gerbang rumah korban.

"Saya tidak tahu pasti kejadiannya, saya pulang kerja sudah terima laporan warga kalau ada yang meninggal. Pas dicek ternyata sudah banyak polisi," tambahnya.

Kasus ini terus diselidiki pihak kepolisian hingga pada Rabu (5/2/2020) malam, polisi mengamankan seseorang yang dijadikan tersangka bernama Sakim Fadillah, pria kelahiran Jember, 24 September 1981 yang tinggal di kawasan Pemecutan, Denpasar Barat dan bekerja sebagai driver ojek online. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved