Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Perkosaan Anak Kandung di Jembrana

BREAKING NEWS: Setubuhi Anak Kandung, Bapak di Jembrana Ditangkap Polisi

Seorang bapak di Kabupaten Jembrana perkosa anak kandungnya di kamar tidur korban

Tayang:
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Tersangka pemerkosaan anak kandung saat ditunjukkan ke awak media di Mapolres Jembrana, Jembrana, Bali, Kamis (13/2/2020). BREAKING NEWS: Setubuhi Anak Kandung, Bapak di Jembrana Ditangkap Polisi 

BREAKING NEWS: Setubuhi Anak Kandung, Bapak di Jembrana Ditangkap Polisi

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Seorang bapak di Kabupaten Jembrana, Bali, melakukan tindakan tidak terpuji.

Pria berinisial TA (34), tega menyetubuhi anak kandungnya.

Hal ini terbongkar setelah istrinya NA (35), melaporkan perbuatan tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polres Jembrana.

Wakapolres Jembrana, Kompol Supriadi Rahman mengatakan, tersangka melakukan persetubuhan kepada korban di kamar tidur korban dan kamar tidur tersangka.

Korban yang tak kuasa dengan kelakuan biadab bapaknya, melaporkannya ke sang ibu.

Mengetahui hal itu, ibunya pun mencak-mencak dan melaporkan kejadian ke polisi.

"Dari laporan itu kami lakukan penangkapan tersangka pada 3 Februari lalu di rumahnya," ucapnya, Kamis (13/2/2020).

Supriadi menuturkan, tersangka melanggar pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU No17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

"Selain tersangka, kami juga amankan barang bukti lainnya berupa pakaian dalam korban dan pakaian tersangka," bebernya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved