Perkosaan Anak Kandung di Jembrana
BREAKING NEWS: Setubuhi Anak Kandung, Bapak di Jembrana Ditangkap Polisi
Seorang bapak di Kabupaten Jembrana perkosa anak kandungnya di kamar tidur korban
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
BREAKING NEWS: Setubuhi Anak Kandung, Bapak di Jembrana Ditangkap Polisi
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Seorang bapak di Kabupaten Jembrana, Bali, melakukan tindakan tidak terpuji.
Pria berinisial TA (34), tega menyetubuhi anak kandungnya.
Hal ini terbongkar setelah istrinya NA (35), melaporkan perbuatan tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polres Jembrana.
Wakapolres Jembrana, Kompol Supriadi Rahman mengatakan, tersangka melakukan persetubuhan kepada korban di kamar tidur korban dan kamar tidur tersangka.
Korban yang tak kuasa dengan kelakuan biadab bapaknya, melaporkannya ke sang ibu.
Mengetahui hal itu, ibunya pun mencak-mencak dan melaporkan kejadian ke polisi.
"Dari laporan itu kami lakukan penangkapan tersangka pada 3 Februari lalu di rumahnya," ucapnya, Kamis (13/2/2020).
Supriadi menuturkan, tersangka melanggar pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU No17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Selain tersangka, kami juga amankan barang bukti lainnya berupa pakaian dalam korban dan pakaian tersangka," bebernya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tersangka-pemerkosaan-anak-kandung-di-jembrana.jpg)