Diviralkan Pelanggan di Twitter karena Ditagih Rp 21 Juta, PLN Bali Kekeh Minta Dibayar Lunas

Meski diviralkan pelanggan, PLN Bali tetap memintanya untuk melunasi tagihan penggunaan listrik yang nilainya tembus sekitar Rp 21 juta.

Editor: Rizki Laelani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas PLN cek meteran listrik milik pelanggan 

Diviralkan Pelanggan di Twitter karena Ditagih Rp 21 Juta, PLN Bali Kekeh Minta Dibayar Lunas

TRIBUN-BALI.COM - Meski diviralkan pelanggan, PLN Bali tetap memintanya untuk melunasi tagihan penggunaan listrik yang nilainya tembus sekitar Rp 21 juta. 

Beredar viral di media sosial Twitter mengenai tagihan listrik senilai Rp 21 juta.

Dalam twit tersebut, diunggah sebuah surat penetapan tagihan susulan P2TL untuk pelanggan di wilayah Gianyar, Bali Timur.

Twit ini diunggah pada 12 Februari lalu oleh akun @Oyeee_

Berdasarkan isi surat dalam twit tersebut, biaya yang dikenakan sebagai tagihan susulan terdiri atas biaya beban dan biaya pemakaian kWh sebesar Rp 21.205.800,- dan biaya lain-lain sebesar Rp 241.620,-

Adapun rincian dari nilai biaya pemakaian diperoleh dari 9 bulan x 720 jam x daya tersambung x 0,85 x harga per KWH tertinggi.

Jadi, biaya pemakaian atau tagihan susulan adalah 9 x 720 x 3,5 x 0,83 x Rp 1.100,- yaitu Rp 21.205.800,-

Tanggapan PLN

Unggahan tersebut pun direspon oleh akun resmi Twitter PLN @pln_123 dengan jawaban sebagai berikut:

"Hai Kak, berdasarkan data kami untuk nomor Id 551200518542 memiliki tagihan susulan P2TL sebesar Rp 21.447.420,- ya, mohon kesediannya melakukan pembayaran dengan nomor register tersebut."

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (15/2/2020), General Manager PLN UID Bali, Nyoman Suwarjoni Astawa membenarkan adanya tagihan tersebut.

"Sesuai hasil temuan kami di lapangan, terjadi pelanggaran oleh pelanggan tersebut," kata Astawa.

Pelanggaran ini dilakukan oleh seorang pelanggan PLN yang tinggal di kawasan Banjar Abian Seka, Kabupaten Gianyar, Bali.

Menurutnya, pelanggaran tersebut menjadi dasar pengenaan denda berdasarkan jenis pelanggarannya sebagaimana tercantum dalam surat penetapan tagihan susulan P2TL.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved