Klinik Aborsi di Jakarta Untung Rp 5,5 Miliar dalam 21 Bulan dari 903 Wanita yang Gugurkan Kandungan
Praktik aborsi ilegal itu telah beroperasi selama 21 bulan. Selama praktik, diduga telah meraup keuntungan hingga Rp 5,5 miliar.
Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Untung Rp 5,5 Miliar dalam 21 Bulan dari 903 Wanita yang Gugurkan Kandungan
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.
Praktik aborsi ilegal itu telah beroperasi selama 21 bulan. Selama praktik, diduga telah meraup keuntungan hingga Rp 5,5 miliar.
"Tercatat, 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dan 903 pasien di antaranya menggugurkan janinnya."
"Total selama 21 bulan, pengakuan (tersangka) hampir Rp 5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat."
"Padahal, klinik ini tanpa izin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat gelar kasus, Jumat (14/2).
Menurut Yusri, dokter yang membuka praktik aborsi ilegal itu mematok harga berbeda pada setiap pasiennya.
Tersangka mematok harga Rp 1 juta untuk menggugurkan janin usia sebulan.
Bahkan, tersangka mematok harga Rp 4-15 juta untuk menggugurkan janin berusia di atas 4 bulan.
Informasi keberadaan klinik aborsi itu disebar melalui website secara online.
"Tarif ada (untuk janin berusia) 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan seterusnya. (Janin berusia) sebulan (tarifnya) Rp 1 juta. Lalu (janin berusia) 2 bulan (tarif) Rp 2 juta, (janin berusia) 3 bulan (tarif) Rp 3 juta, (janin berusia) di atas itu (di atas 3 bulan, tarifnya) Rp 4-15 juta," ungkap Yusri.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni MM alias Dokter A, RM, dan SI.
Dokter A alias MM merupakan dokter lulusan sebuah universitas di Sumatera Utara.
Dia merupakan dokter yang belum memiliki spesialis bidang.
Dia berperan sebagai orang yang menghadapi para pasien untuk menggugurkan janinnya.