Terima Cinta Teman Ayahnya, ABG Ini Mengaku 5 Kali Hubungan Intim, Bermula Saat Dipasangi Cincin

Seorang anak baru gede (ABG) yang tercatat sebagai siswi 15 tahun mengaku menerima cinta teman ayahnya berinisial AH.

Editor: Rizki Laelani
Net
Ilustrasi 

Terima Cinta Teman Ayahnya, Gadis 15 Mengaku 5 Kali Hubungan Intim, Bermula Seusai Diberi Cincin Imitasi

TRIBUN-BALI.COM, BEKASI - Seorang anak baru gede (ABG) yang tercatat sebagai siswi 15 tahun mengaku menerima cinta teman ayahnya berinisial AH.

Mereka tanpa malu berpacaran di rumah, hingga akhirnya terjadi hubungan intim hingga lima kali.

Awal mula hubungan intim terjasi usai korban diberi cincin dan kalung emas yang ternyata imitasi.

MotoGP 2020: Valentino Rossi Berburu Gelar ke-10 Harus Bertarung dengan Anak-anak

Kronologi
Kasus kejahatan seksual menimpa seorang anak di bawah umur di Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi, Wijonarko mengatakan, korban yang merupakan siswi berusia 15 dicabuli pria berinisial AH yang tak lain teman dekat ayah korban sendiri pada Januari lalu.

Wijonarko mengatakan, perkenalan hingga pendekatan terhadap korban mulai ketika AH kerap berkunjung ke rumah korban.

Hubungan AH dengan korban makin dekat hingga akhirnya mereka memutuskan untuk pacaran.

Korban ini selalu dirayu dan diiming-imingkan cincin dan kalung imitasi.

Lalu uang juga diberikan ke korban," kata Wijianarko di Polres Metro Bekasi, Kamis (20/2/2020).

Wijianarko mengatakan, korban termakan rayuan AH yang kerap memberikan barang-barang hingga akhirnya mau diajak berhubungan seksual.

Usul Fatwa Orang Kaya Nikahi si Miskin Jadi Sorotan, Anak Buah Jokowi Beri Klarifikasi, Itu Selingan

Ia mengatakan, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan sebanyak lima kali.

"Dia lakuin sebanyak lima kali dan selalu di rumah korban. Dia datang ke rumah korban ketika semua orang rumahnya sudah tidur," kata Wijianarko.

Kasus ini kemudian terungkap saat korban melaporkan perbuatan AH kepada orangtuanya.

Pria itu kemudian dilaporkan ke kantor polisi.

Saat ini AH telah ditahan di Polres Metro Bekasi. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo 76 D UU Nomor 17 tahuh 2016 tentang Perlindungan Anak.

AH terancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Diuji di 10 RS, Ini Tanda-tanda Pasien Membaik Setelah Rentetan Uji Coba Obat Anti-virus Corona

Artikel ini ditulis Cynthia Lova telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved