Petugas Parkir Diduga Mark-up Tarif di RSUP Sanglah Langsung Di-SP, Bermula dari Mesin Print Rusak

Petugas jaga parkir di Pos RSUP Sanglah mendapat surat peringatan (SP) terkait dugaan mark-up tarif.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
PD Parkir Kota Denpasar adakan sidak ke tempat parkir RSUP Sanglah pada, Senin (24/2/2020). Hal itu dipicu Viral informasi warga melalui media sosial Facebook terkait dugaan mark up seorang petugas parkir di RSUP Sanglah, direspons cepat PD Parkir Denpasar, Senin (24/2/2020). Informasi yang disampaikan pemilik akun Nova Prasetya, di media sosial Facebook itu viral pada Sabtu (22/2/2020). 

Petugas Parkir Diduga Mark up Tarif di RSUP Sanglah Langsung Di-SP, Bermula dari Rusaknya Mesin Print

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Petugas jaga parkir di Pos RSUP Sanglah mendapat surat peringatan (SP) terkait dugaan mark-up tarif.

Viral informasi warga melalui media sosial Facebook terkait dugaan mark up seorang petugas parkir di RSUP Sanglah, direspons cepat PD Parkir Denpasar, Senin (24/2/2020).

Informasi yang disampaikan pemilik akun Nova Prasetya, di media sosial Facebook itu viral pada Sabtu (22/2/2020).

Jasa sewa lahan parkir yang seharunya Rp 60 ribu diduga di-mark up menjadi Rp 80 ribu oleh oknum petugas parkir RSUP Sanglah.

Tahu informasi tersebut, pihak PD Parkir Kota Denpasar langsung menyidak di lapangan pada, Senin (24/2/2020).

Selain itu, PD Parkir Kota Denpasar juga menemui langsung pihak pengelola parkir yaitu, Ahmad Rafif Riduwan selaku Supervisor dari HZL.

“Dari tindak lanjut tersebut, kami memperoleh keterangan kejadian tersebut terjadi dikarenakan kesalahan dari petugas parkir yang saat itu sedang bertugas," ujar Kasi Pelaporan dan Pengaduan PD Parkir Kota Denpasar, Desak Made Ekaprastyawati.

"Diketahui petugas yang saat itu bertugas adalah Yosevina Dava Unga.”

Saat kejadian, petugas parkir menerima karcis dari pengendara tanpa melihat hasil input di layar komputer.

Petugas diduga sebelum menginput ke sistem, sudah memperkirakan dan mengatakan ke pengendara bahwa tarif parkir yang dibayarkan sebesar Rp 80 ribu.

Namun ketika diinput ke sistem harga yang tertera hanya sebesar Rp 60 ribu.

Saat petugas parkir tersebut menerima protes dari pengendara, langsung meminta maaf dan memberikan bukti berupa foto layar komputer yang berisikan jumlah tarif parkir yang harus dibayar sebesar Rp 60 ribu.

“Petugas parkir tersebut hanya memberikan bukti berupa foto layar komputer yang berisikan tarif parkir sebesar Rp 60 ribu."

"Hal itu dikarenakan mesin print untuk bukti pembayaran di pintu keluar sedang rusak,” Tambah, Desak.

Sedangkan, terkait tindakan tersebut petugas parkir yang bersangkutan sudah diberikan surat peringatan (SP).

Dan untuk kedepannya, kinerja dari petugas parkir tersebut akan terus diawasi dan dievaluasi.

Desak juga menghimbau untuk masyarakat pengguna jasa parkir lainnya, untuk lebih memperhatikan biaya parkir yang tertera pada karcis parkir dan membayar sesuai dengan tarif yang tertera. (*)

 VIDEO BERITA : Personel Polres Klungkung Bantu BPS Ikut Sosialisasi Sensus Penduduk Online 2020

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved