Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kuasai 21 Paket Sabu Siap Edar, Gede Suangga Dituntut 8 Tahun Penjara

I Made Gede Suangga Dika (36) dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/3

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR  - I Made Gede Suangga Dika (36) dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/3/2020).

Pria kelahiran Denpasar, 9 Juli 1984 ini dituntut, karena dinilai terbukti menguasai atau memiliki 21 paket plastik klip sabu siap edar.

Seusai mendengar jaksa membacakan tuntutan, oleh majelis hakim, terdakwa diminta berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Usia berkooedinasi, tim penasihat hukum terdakwa berniat mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. "Mohon waktunya Yang Mulia, kami mengajukan pledoi tertulis," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day.

Lalu, ketua hakim memberikan waktu seminggu kepada pihak terdakwa menyiapkan nota pembelaan. Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin, pekan mendatang.

Sementara dalam surat tuntutan Jaksa GA Surya Yunita PW menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

Terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut.

"Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," tegasnya. Selain menuntut pidana badan, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu juga menuntut terdakwa, dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta, subsidair empat bulan penjara.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa kembali tersandung masalah hukum setelah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar pada Senin, 2 Desember 2019 sekitar pukul 20.30 Wita bertempat di areal parkir Circle K Jalan Kubu Gunung, Denpasar.

Mulanya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaaran narkotik yang melibatkan terdakwa.

Petugas kemudian menindak lanjuti informasi itu, dan melakukan penyelidikan hingga terdakwa pun terlacak.

"Petugas kepolisian Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 21 plastik klip berisi sabu," beber Jaksa Yunita kala membacakan surat dakwaan pada sidang perdana.

Menurut pengakuan terdakwa, barang terlarang itu didapat dari seseorang yang bernama Pued (DPO).

Sebelumnya pada Kamis 28 November 2019, terdakwa disuruh mengambil tempelan sabu di beberapa tempat.

Lalu, sabu tersebut terdakwa pecah kembali menjadi beberapa paket untuk kemudian tempel lagi sesuai perintah Pued. Dari hasil penimbangan 21 paket sabu itu diperoleh berat 3,10 gram netto. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved