Update Terkini 1.051 WN China Telah Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Bali
perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN China yang ada di Pulau Dewata sudah mencapai 1.051 orang.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Warga Negara (WN) China yang masih berada di Bali silih berganti mendatangi Kantor Imigrasi guna mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa karena Pemerintah Indonesia melarang penerbangan ke China atau pun sebaliknya sebagai antisipasi pencegahan dari virus corona.
Data terkini hingga akhir bulan Februari 2020 kemarin yang didapat dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN China yang ada di Pulau Dewata sudah mencapai 1.051 orang.
“Perpanjangan izin tinggal yang masuk mencapai 1.051 orang. Terbagi pada tiga Kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ada di Bali,” jelas Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali I Putu Surya Dharma, Selasa (3/3/2020).
• Kapasitas 7 Tempat Tidur, Ruang Isolasi di BRSU Tabanan Penuh
• Ini Daftar RS di Seluruh Indonesia yang Terima Rujukan Pasien Virus Corona, 3 RS di Bali
Dimana dengan rincian perpanjangan ijin tinggal di Imigrasi Denpasar sebanyak 293 orang, di Imigrasi Ngurah Rai berjumlah 682 orang dan Imigrasi Singaraja sebanyak 76 orang.
Sedangkan penolakan WNA yang masuk ke Bali kini berjumlah 107 orang, dimana mereka di tolak masuk karena memiliki catatan atau riwayat perjalanan ke China dalam kurun waktu 14 hari sebelum diberlakukannya larangan terbang per tanggal 5 Februari lalu.
Apakah data baik pengajuan izin tinggal maupun penolakan akan bertambah? Surya Dharma tidak memungkirinya.
“Kemungkinan terus bertambah lagi tentunya karena data itu baru sampai 29 Februari untuk awal Maret ini belum,” ungkapnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wn-china-urus-izin.jpg)