Biaya Pembuatan SIM Baru Atau Permohonan Perpanjangan SIM akan Naik, Sebab Ada Dua Tes Tambahan Ini
Bagi Anda yang ingin membuat permohonan baru Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun perpanjangan, kini mulai diterapkan aturan baru berupa tes psikologi.
TRIBUN-BALI.COM, SOLO - Bagi Anda yang ingin membuat permohonan baru Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun perpanjangan, kini mulai diterapkan aturan baru berupa tes psikologi.
Seperti yang diterapkan di seluruh Polres di Jawa Tengah (Jateng) mulai Senin (9/3/2020) besok bakal menerapkan aturan baru tersebut dengan tambahan biaya alias tidak gratis.
Dikutip via Kompas.com, aturan itu berlaku untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan masa berlaku.
Tes yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan para pemohon ini tidak gratis, melainkan dengan biaya tersendiri.
Biayanya, diperkirakan mencapai Rp 50.000 untuk setiap pemohon.
Dengan adanya tambahan ini otomatis biaya pembuatan SIM baru akan mengalami perubahan.
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
Untuk penerbitan SIM baru:
-SIM A Rp 120.000
-SIM A Umum Rp 120.000
-SIM B1 Rp 120.000
-SIM B1 Umum Rp 120.000
-SIM B2 Rp 120.000
-SIM B2 Umum Rp 120.000
-SIM C Rp 100.000
Untuk biaya perpanjangan SIM:
-SIM A Rp 80.000
-SIM B Rp 80.000
-SIM C Rp 75.000
-SIM D Rp 30.000
Selain biaya tersebut ada juga biaya untuk melakukan tes kesehatan, yakni KIR dokter sebesar Rp 40.000.
Ditambah lagi dengan adanya tes psikologi yang diperkirakan sebesar Rp 50.000.
Dengan adanya tambahan tersebut, pemohon bisa memperkirakan sendiri biaya yang harus dikeluarkan jika ingin membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan.
“Ada biaya tambahan kira-kira Rp 50.000, psikolog yang akan melakukan tes itu sudah mendapatkan rekomendasi dari Polda Jateng,” kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni kepada Kompas.com, Sabtu (9/3/2020).
Baca juga: Tes Psikologi untuk Pemohon SIM Dimulai Pekan Depan
Diharapkan dengan adanya tes psikologi ini, sebelum mendapatkan SIM kondisi kejiwaan para pemohon SIM sudah dipastikan sehat dan layak untuk menjalankan kendaraan.
“Melalui tes ini nanti psikolog yang akan tahu bagaimana karakter pemohon tersebut, apakah dia seorang yang emosional saat berada di jalan.
Atau kan orang tersebut adalah temperamen, atau yang lainnya,” ucapnya.
Tujuan tes ini, tidak lain adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pemohon SIM.
Diharapkan dengan adanya pemeriksaan kejiwaan ini juga bisa menekan angka kecelakaan yang terjadi di wilayah Solo pada khususnya dan Jateng pada umumnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pembuatan SIM Setelah Adanya Tes Psikologi Jadi Lebih Mahal",
(Ari Purnomo)