BPJS Kesehatan Batal Naik, Pengusaha dan Rakyat Semringah

Kalangan pengusaha dan masyarakat semringah dengan putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Editor: Ady Sucipto
IStimewa
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -- Kalangan pengusaha dan masyarakat semringah dengan putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dengan keputusan itu, nominal iuran BPJS kembali seperti semula dan tidak ada kenaikan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, putusan MA itu tepat dilakukan lantaran saat ini terjadi kondisi pasar tidak mendukung.

"Kami apresiasi hasil putusan pembatalannya karena saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan beban jaminan sosial," ujar Shinta, Senin (9/3).

Shinta mengatakan, kondisi pasar baik domestik maupun internasional tidak mendukung ekspansi biaya tetapi ekspansi efisiensi.

Ekspansi efisiensi berarti lebih fokus membenahi sistem internal maupun eksternal sehingga tidak terdapat penambahan pengeluaran yang memang bisa ditekan.

Dalam konteks ini, pemerintah harusnya tidak menjadikan opsi menaikkan iuran menjadi penambal masalah defisit BPJS Kesehatan, melainkan harus fokus untuk efisiensi.

Shinta pun berharap setelah pembatalan kenaikan iuran ini pemerintah segera mencari solusi mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

"Semoga ke depannya, ada langkah yang konkret dari pemerintah untuk membenahi defisit BPJS tanpa perlu meningkatkan iuran," kata Shinta.

Senada dengan Shinta, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir juga mengapresiasi keputusan MA yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 tentang kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku efektif sejak Januari 2020  yang lalu.

Menurutnya, keputusan MA merupakan angin segar di tengah  proses hukum di negeri ini yang seringkali mengalahkan rakyat kecil.

“Saya rasa rakyat kecil yang kemarin menjerit karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan senang menyambut keputusan MA ini.

Dan KPCDI berharap pemerintah segera menjalankan keputusan ini, agar dapat meringankan beban biaya pengeluaran masyarakat kelas bawah setiap bulannya” ujar Tony, dalam siaran pernya, Senin (9/3).

Tony berharap pemerintah, ataupun BPJS Kesehatan tidak lagi membuat keputusan dan kebijakan yang sifatnya mengakali atau mengelabui dari keputusan tersebut.

“Jalankan keputusan MA dengan sebaik-baiknya. Toh ini yang menang rakyat Indonesia,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved