Hakim Made Sudani Tegur Keras Artis yang Bersaksi Kasus Suap & TPPU Wawan: Jangan Kira Kamu Sinetron

Ada momen menarik dalam sidang kasus suap sejumlah proyek pengadaan di Provinsi Banten dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menghadirkan

Editor: Ady Sucipto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Artis Aima Mawaddah (tengah) memberikan keterangan saat sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2020). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. 

Dari perbuatannya itu, Wawan memperoleh keuntungan pribadi dan perusahaan mencapai lebih Rp1,892 triliun dan melakukan pencucian uang senilai Rp578 miliar.

Pada dakwaan pertama, jaksa mendakwa Wawan selaku pemilik atau Komisaris Utama PT BPP bersama-sama dengan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah selaku Plt Gubernur Banten dan Gubernur Banten dua periode, melakukan pidana korupsi dalam pengaturan pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta mengarahkan pengadaan Alkes RS Rujukan Dinkes Provinsi Banten Tahun 2012.

Dari perbuatan itu, Wawan telah menguntungkan diri sendiri Rp 50.083.473.826 dan orang lain di antaranya Atut Rp 3,859 miliar dan Rano Karno selaku wakil gubernur Banten sebesar Rp 700 juta, sehingga merugikan negara Rp 9.789.124.106,35.

Wawan juga didakwa bersama-sama anak buahnya di PT BPP bernama Dadang Prijatna dan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang Selatan, dan pemilik Java Medica Yuni Astuti, melakukan pengaturan dan mengarahkan Pengadaan Alkes Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P Tahun Anggaran 2012.

Dalam proyek alkes Pemkot Tangsel, Wawan telah memperkaya diri Rp 7.941.630.033 dan orang lain.

Jika ditotal, dari dua perbuatan korupsi Wawan tersebut, maka Wawan telah memperkaya diri sejumlah Rp58.025.103.859.

Selain itu, Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 578 miliar dari hasil korupsi yang dilakukan.

Pencucian uang dilakukan Wawan dalam kurun Oktober 2010-September 2019 dan Oktober 2005-21 Oktober 2010.

Wawan mengalihkan dana hasil pidana korupsinya ke dalam bentuk lainnya, mulai pembelian sejumlah mobil mewah untuk sejumlah artis hingga sejumlah aset tanah dan bangunan.

Banyak Artis akan Dipanggil Paksa

Jaksa KPK akan melakukan pemanggilan paksa ke persidangan kasus korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Wawan.

Mereka tidak memenuhi panggilan pertama ke persidangan pada Seni kemarin.

Padahal, para artis itu diperlukan keterangannya karena diduga menerima mobil dari hasil pidana korupsi Wawan.

Mereka adalah Irwansyah, Rebecca Soejatie, Cathrine Wilson, Reny Yuliana, dan Yessica Devis. Adapun artis Jennifer Dunn juga mangkir dari panggilan persidangan dengan alasan sedang sakit.

"(Yang lain) tidak ada keterangan," ujar jaksa KPK, Budi Nugraha.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved