Pemkab Gianyar Tunggu Keputusan dari Presiden Terkait PHR
Pemkab Gianyar memilih untuk menunggu kebijakan dari presiden terkait PHR, Baik itu nantinya dalam bentuk Inpres atau Kepres
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pemkab Gianyar memilih untuk menunggu kebijakan dari Presiden terkait Pajak Hotel dan Restaurant ( PHR).
Baik itu nantinya dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) ataupun Keputusan Presiden (Kepres).
Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wisajaya sebelumnya mengatakan, jika pemerintah pusat menerapkan nol PHR, maka pemerintah pusat akan mengganti kehilangan pendapatan selama enam bulan itu dalam bentuk hibah.
Dimana nilai hibah ini sesuai dengan pendapatan yang hilang dari tidak dipungutnya PHR selama enam bulan.
• Dokter Virus Corona di Italia: Ini Perang Tiada Henti dan Seperti Dilanda Tsunami
• Pasien Virus Corona di Indonesia ke 27 Timbulkan Tanda Tanya, Ini Temuan Pemerintah Indonesia
• Ini 3 Penyebab Seseorang Hidup Pas-pasan Hingga Kekurangan Uang di Usia 30 Tahunan
Pemprov Bali pun telah mengeluarkan SE Gubernur tentang pembebasan PHR sebesar 10 persen selama enam bulan.
Saat kembali dimintai keterangan sikap Pemkab Gianyar terkait PHR tersebut, Sekda Gianyar, Made Gde Wisnu Wijaya mengatakan tetap menunggu keputusan pusat, dengan alasan hanya dengan keputusan pemerintah pusat Pemkab Gianyar baru bisa membuat Peraturan Bupati (Perbut) sebagai pedoman untuk pembebasan PHR.
"Kita masih menunggu Keputusan Presiden atau Inpres terkait niki, karena dengan itu baru kita bisa membuat Perbupnya sebagai pedoman untuk pembebasan PHR nika," ujar Wisnu.
Itu artinya Pemkab Gianyar secara tak langsung mengabaikan SE Gubernur, dan tetap melakukan pemungut PHR, sebelum ada kebijakan yang pasti dari pemerintah pusat. (*)