Respon Menkeu & Menkopolhukam Soal Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Mahfud MD: Ya Kita Ikuti Saja

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (judicial review) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Editor: Ady Sucipto
Kolase
Kartu BPJS Kesehatan 

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

* MA Batalkan Perpres 75 Tahun 2019

* Pemerintah Tidak Akan Banding

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (judicial review) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan keluarnya putusan MA itu, maka iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik dan kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan.

Sebelumnya Komunitas Pasien Cuci Daerah (KPCDI) pada akhir 2019 mengajukan keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pengacara KPCDI Rusdianto Matulatuwa menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tanpa ada alasan logis dan sangat tidak manusiawi.

“Angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya dari mana angka tersebut didapat, sedangkan kenaikan penghasilan tidak sampai 10 persen setiap tahun,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Jumat (6/12/2019) lalu.

"Ingat ya, parameter negara ketika ingin menghitung suatu kekuatan daya beli masyarakat disesuaikan dengan tingkat inflasi," lanjutnya.

Komunitas itu kemudian melayangkan gugatan judicial review ke MA.

Selanjutnya MA memasukkan gugatan judicial review itu ke dalam Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 tentang Hak Uji Materiil.

Dalam amar putusannya, MA menerima dan mengabulkan permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah.

MA menyebutkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

”Menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi amar putusan yang diberikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (9/3).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved