Suami Stroke Minta Hubungan Intim Berakhir Tragis, Istri Dianiaya Pakai Pipa dan Pisau hingga Tewas
Suami Stroke Minta Hubungan Intim Berakhir Tragis, Istri Dianiaya Pakai Pipa dan Pisau hingga Tewas
Ada kisah mengerikan dari pasangan suami istri di Kota Bandung. Sang suami membunuh istrinya secara sadis.
Berita ini sudah dimuat di laman Tribunjabar.id berdasarkan laporan wartawan dari Kota Bandung.
Dari berita tersebut diketahui bahwa peristiwa pembunuhan ini terjadi di kawasan Pajajaran, Cicendo, Kota Bandung.
Berdasarkan laporan wartawan Tribun Jabar, sang suami, Agus Subardiono ternyata mengalami stroke ringan.
Ia sudah empat tahun menderita penyakit itu.
"Keadaan tersangka sendiri memang dia mengalami stroke ringan," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya.
Ternyata awal mula Agus sampai membunuh istrinya itu karena emosi.
Pria berusia 57 tahun itu nekat melakukan perbuatan sadis karena tak terima atas perlakuan istrinya.
Sang istri bernama Yoyoh Rokayah, wanita berusia 55 tahun.
Agus disebut mendapatkan penolakan saat mengajak istrinya melakukan hubungan intim.
Disebutkan, penolakan itu terjadi berkali-kali.
Hal itu disebut membuat emosi Agus memuncak saat ia mengajak hubungan intim.
Ia marah sehingga berujung membuat kekerasan kepada istrinya.
"Saat diajak berhubungan oleh suaminya, istrinya masih tidak mau sehingga dia marah," ujar Kombes Ulung.
Kemudian, sang suami membunuh istrinya secara sadis menggunakan pipa besi dan pisau.
Aksi sadis itu dilakukan pelaku pada Selasa (10/3/2020) pukul 04.30 WIB, di rumahnya.
Agus melakukan kekerasan saat korban sedang tidur.
"Dia melakukannya saat korban sedang tidur," kata Kombes Ulung.
Akibatnya, nyawa sang istri pun melayang di tangan sang suami.
"KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh suami," ujar Kapolrestabes Bandung.
Kini, suami yang membunuh istri itu sudah ditangkap polisi. Kondisinya yang stroke ringan masih memilukan.
Ia bahkan disebut harus dibantu saat berjalan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kejadian Lain Ayah Bunuh Anak
Penyesalan selalu datang terakhir. Inilah yang dirasakan Budi Rahmat alias BR, pria berusia 45 tahun, ayah dari Delis atau Desi Sulistina.
Delis adalah siswi SMP yang ditemukan tewas di gorong-gorong depan sekolahnya, di Kota Tasikmalaya.
Ternyata, gadis itu meninggal di tangan ayahnya sendiri. Sang ayah tega mencekik putrinya.
Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id dari Kota Tasikmalaya, awalnya BR diperiksa sebagai saksi atas kematian Delis yang ditemukan di gorong-gorong.
Kini, polisi sudah mengantongi bukti yang mengarah kepada BR.
"Setelah turun hasil autopsi dan disinkronkan dengan perkembangan penyelidikan selama ini, disimpulkan bahwa tersangkanya mengarah kepada BR," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, Kamis (27/2/2020).
Kini, Budi Rahmat pun tak bisa berkutik. Ia sudah ditangkap polisi akibat kasus pembunuhan putrinya.
Dari yang dilaporkan wartawan, ayah Delis itu tampak berlinang air mata.
Momen itu terjadi ketika pelaku ditanya oleh polisi soal alasan melakukan pembunuhan.
Sambil penuh isak tangis, sang ayah mengaku emosi sehingga kelepasan sampai mencekik putrinya.
"Saya saat itu emosi pak, sampai tidak sadar mencekik Delis," ujarnya.
Setelah mencekik anaknya, ia mengaku panik hingga terkejut. Hal ini disebabkan putrinya lemas kemudian meninggal.
Kini, ayah yang membunuh anaknya itu mengaku menyesali semua perbuatannya.
"Saya sangat menyesal," katanya.
Masih dilansir dari laporan wartawan Tribunjabar.id dari Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, Budi Rahmat alias BR mencekik leher Delis di sebuah rumah kosong di Jalan Laswi, Kamis (23/1/2020) siang.
Awalnya, Delis memang merengek meminta uang Rp 400 ribu kepada ayahnya.
Uang itu adalah untuk keperluan biaya study tour ke Bandung.
BR yang punya uang Rp 200 ribu kemudian sempat meminjam uang ke tempat kerjanya Rp 100 ribu.
Jadi, uang Rp 300 ribu itu diberikan kepada Delis. Namun, Delis masih merengek minta Rp 400 ribu.
Tersangka kemudian mengajak korban ke rumah kosong, dan di situlah korban dicekik hingga meninggal," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BR harus dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara dan ditambah 5 tahun karena statusnya sebagai ayah kandung.