Sebut Pihak Arya Wedakarna Datangi Korban, Agung Sanjaya: Biar Langit Runtuh Hukum Harus Ditegakkan
Sebut Pihak Arya Wedakarna Datangi Korban, Agung Sanjaya: Biar Langit Runtuh Hukum Harus Ditegakkan
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Ponsel pribadi milik PTDM tak henti-hentinya berdering pasca dirinya bersama Komponen Rakyat Bali (KRB) melaporkan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna ke Polda Bali.
Korban mengaku beberapa kali didatangi beberapa orang yang mengaku kerabat Arya Wedakarna di kediaman korban di Jembrana
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum korban, Agung Sanjaya Dwijaksara, Kamis (12/3/2020).
• Siswi SMP Dianiaya Tiga Satpam hingga Tewas, Korban Dipukuli dengan Batu, Mayat Dibuang di Parit
Ia mengatakan, korban sering ditelepon oleh pihak terlapor untuk diajak bertemu secara kekeluargaan.
Sanjaya menduga pihak terlapor ingin menemui korban dan keluarga korban untuk diajak berdamai alias mencabut laporan yang telah dilayangkan ke Polda Bali
"Upaya damai salah satunya. Tujuannya dapat kita duga untuk upaya damai," kata Sanjaya.
• Suami Stroke Minta Hubungan Intim Berakhir Tragis, Istri Dianiaya Pakai Pipa dan Pisau hingga Tewas
Ia mengungkapkan, tak hanya korban dan keluarga korban, kerabat Arya Wedakarna disebut juga mendatangi para saksi.
"Keluarga saksi yang ada di Singaraja juga didatangi," kata Sanjaya
Lalu bagaimana respons para keluarga korban dan saksi setelah didatangi pihak terlapor?
• Dua Siswi SMP Tewas Mengenaskan di Buleleng, Masihkah Orangtua Mengizinkan Anak SMP Kendarai Motor?
Menurut Sanjaya, keluarga korban sudah memaafkan perbuatan Arya Wedakarna yang diduga menganiaya korban.
"Tapi keluarga korban minta proses hukum tetap dilanjutkan. Artinya tidak mungkin damai," kata Sanjaya
"Kakak korban dan kakeknya minta hukum tetap dilanjutkan. Biar langit runtuh hukum harus ditegakkan," imbuh Sanjaya.
• Bermula dari Obrolan Nakal di WhatsApp, Gadis SMP Dua Kali Digagahi Teman Sebayanya
Sementara itu, hingga Kamis ini, terlapor Arya Wedakarna belum juga merespons pertanyaan dari Tribun Bali.
Saat dihubungi via telepon, terdengar nada dering, namun tidak dijawab.
Pesan Whatsaap pun berkali-kali tak dijawab.
Hasil Visum
Polda Bali telah menerima hasil visum terhadap korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna.
Dari hasil visum tersebut memperlihatkan bahwa memang benar ada luka pada bagian pelipis, mata, dan leher korban PTDM.
"Hasil visum sudah kami terima dari kedokteran dan dinyatakan benar ada luka di bagian pelipis, mata dan leher," kata Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan kepada awak media, Kamis (12/3/2020)
Andi Fairan pun mengaku telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami kasus ini.
"Kami sudah keluarkan surat perintah penyelidikan untuk menyelidiki kasus tersebut," kata Kombes Pol Andi Fairan
Hari ini, Polda Bali kembali memanggil korban dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan dalam rangka melengkapi barang bukti.
"Hari ini kami diminta datang lagi ke polda untuk melengkapi berita acara pemeriksaan. Yang kurang lengkap dilengkapi hari ini. Korban juga dimintai keterangan," kata Kuasa Hukum Korban, Agung Sanjaya Dwicaksara.
Telusuri CCTV
Polda Bali bakal menelusuri bukti rekaman CCTV di tempat kejadian yakni ruangan tesis Kampus Mahendradatta Denpasar.
"Sementara ini kami sedang mengumpulkan bukti yang lebih cukup. Ternyata disana kan ada CCTV ini sedang kami dalami," kata Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan saat diwawancara di Mapolda Bali, Kamis (12/3/2020)
Polda Bali, kata Andi Fairan, sudah sempat mengecek ke lokasi kejadian mengenai kamera CCTV yang ada di ruangan tesis Kampus Mahendradatta Denpasar.
"Setelah kami cek, disana kan ada beberapa kamera. Ternyata kamera cctv yang ada di kejadian itu tidak berfungsi. Tapi kami akan tindaklanjuti kami akan proses," ujar perwira melati tiga pundak itu
Minggu ini, lanjut Andi Fairan, Reskrimum Polda Bali masih fokus mendalami bukti CCTV yang ada di ruangan tempat kejadin.
Jika bukti tersebut berhasil didapatkan, Andi Fairan memastikan minggu depan Polda Bali bakal memanggil terlapor yakni Arya Wedakarna untuk dimintai keterangan.
"Setelah semua cukup, kami akan klarifikasi Wedakarnanya untuk diambil keterangannya seperti apa. Karena kan kami juga tidak boleh sepihak. Mungkin minggu ini kami mengumpulkan bukti cctv itu. Kalau dapat, minggu depan kami akan undang beliau," ujar mantan Direktur Disabhara Polda Sumut ini. (*)