Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Indonesia

Pemerintah Mensyaratkan Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19 Bagi Pendatang dari 4 Negara Ini

Pemerintah Indonesia memberlakukan sertifikat sehat yang menyatakan bebas virus corona bagi pendatang

Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Sebagai upaya preventif merebaknya Virus Corona, setiap penumpang domestik yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dilakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan infrared thermometer gun, Selasa (10/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memberlakukan sertifikat sehat yang menyatakan bebas virus corona bagi pendatang, baik bagi warga negara asing maupun warga negara indonesia yang datang dari Cina, Italia, Iran, dan Korea Selatan.

Aturan tersebut mengacu pada Permenkumham nomor 7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2020.

Pemberlakuan terhadap empat negara tersebut karena terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Plh Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan substansi dari aturan tersebut salah satunya mengaharuskan orang dari negara Cina, Italia, Iran dan Korea Selatan baik WNA atau WNI yang akan masuk ke Indonesia harus memiliki surat keterangan sehat.

BMKG: Gelombang Perairan Bali Capai 2 Meter, Nelayan & Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

Klasemen Sementara Grup G Piala AFC 2020 Setelah Bali United Kalah, Peluang Lolos Tipis

Laga Bersejarah Persebaya Surabaya vs Persipura, Tampilnya Empat Legenda di Satu Momen

“Orang dari negara tersebut diperlukan surat keterang sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan di masing-masing negara,” katanya melalui keterangan resminya, Jumat (13/3/2020).

Surat keterangan sehat itu wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.

Tanpa surat tersebut orang dari luar negeri yang datang ke Indonesia walaupun hanya transit, akan ditolak.

Ginting melanjutkan bagi pendatang yang baru saja mendarat di Indonesia juga wajib mengisi Health Allert Card (HAC) yang disiapkan Kementerian Kesehatan.

Dalam kartu tersebut memuat pertanyaan riwayat perjalanan, apabila dalam 14 hari terakhir pernah melakukan perjalan ke 4 negara tersebut maka akan ditolak.

Lain hal nya dengan WNI, bagi WNI yang baru saja tiba dari 4 negara tersebut tidak akan dilarang masuk, namun akan dilakukan pemeriksaan tambahan di Bandara saat tiba oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved