Corona di Indonesia
Pemerintah Mensyaratkan Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19 Bagi Pendatang dari 4 Negara Ini
Pemerintah Indonesia memberlakukan sertifikat sehat yang menyatakan bebas virus corona bagi pendatang
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memberlakukan sertifikat sehat yang menyatakan bebas virus corona bagi pendatang, baik bagi warga negara asing maupun warga negara indonesia yang datang dari Cina, Italia, Iran, dan Korea Selatan.
Aturan tersebut mengacu pada Permenkumham nomor 7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2020.
Pemberlakuan terhadap empat negara tersebut karena terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Plh Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan substansi dari aturan tersebut salah satunya mengaharuskan orang dari negara Cina, Italia, Iran dan Korea Selatan baik WNA atau WNI yang akan masuk ke Indonesia harus memiliki surat keterangan sehat.
• BMKG: Gelombang Perairan Bali Capai 2 Meter, Nelayan & Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada
• Klasemen Sementara Grup G Piala AFC 2020 Setelah Bali United Kalah, Peluang Lolos Tipis
• Laga Bersejarah Persebaya Surabaya vs Persipura, Tampilnya Empat Legenda di Satu Momen
“Orang dari negara tersebut diperlukan surat keterang sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan di masing-masing negara,” katanya melalui keterangan resminya, Jumat (13/3/2020).
Surat keterangan sehat itu wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.
Tanpa surat tersebut orang dari luar negeri yang datang ke Indonesia walaupun hanya transit, akan ditolak.
Ginting melanjutkan bagi pendatang yang baru saja mendarat di Indonesia juga wajib mengisi Health Allert Card (HAC) yang disiapkan Kementerian Kesehatan.
Dalam kartu tersebut memuat pertanyaan riwayat perjalanan, apabila dalam 14 hari terakhir pernah melakukan perjalan ke 4 negara tersebut maka akan ditolak.
Lain hal nya dengan WNI, bagi WNI yang baru saja tiba dari 4 negara tersebut tidak akan dilarang masuk, namun akan dilakukan pemeriksaan tambahan di Bandara saat tiba oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-corona-pemeriksaan-masker.jpg)