Pengakuan 2 Istri Siri di Lampung Dipaksa Nyabu Suaminya Saat Hamil Muda, Berhenti Saat Anak Nangis

pria berinisial RM (30) kepergok menggelar pesta sabu dengan dua wanita yang belakangan diketahui ternyata adalah dua istri sirinya.

Editor: Ady Sucipto
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu 

TRIBUN-BALI.COM, KOTA AGUNG - Sosok suami di Kabupaten Tanggamus, Lampung ini benar-benar tidak patut dicontoh.

Pasalnya, pria berinisial RM (30) kepergok menggelar pesta sabu dengan dua wanita yang belakangan diketahui ternyata adalah dua istri sirinya. 

RM, warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, Lampung akhirnya diringkus polisi pada Jumat (13/3/2020). 

Dari pemeriksaan polisi, kedua wanita atau istri siri RM tersebut mengaku jika mereka dipaksa mengkonsumsi sabu saat mereka tengah hamil muda

Polisi menyebut, dari pemeriksaan terhadap SR (27) dan TA (17), istri kedua dan ketiga dari RM, terungkap sejak lama mengonsumsi narkoba jenis sabu.

SR mengaku, dirinya dipaksa konsumsi sabu oleh suami sirinya itu ketika hamil muda.

Bahkan, hingga kini anaknya berusia tiga bulan, SR masih terus dipaksa mengonsumsi barang haram tersebut.

SR mengungkapkan, terakhir konsumsi sabu dua hari sebelum ditangkap.

"Waktu itu hanya tiga isapan saja, itu pun dipaksa RM (suaminya). Lantas berhenti karena anak nangis," ucap SR, Minggu (15/3/2020).

SR mengaku mengenal sabu dari suaminya sirinya tersebut.

Dari penangkapan terhadapnya dan juga RM, SR akhirnya tahu, jika suami sirinya itu juga memiliki istri siri lain atau istri ketiga yakni TA.

Sementara TA, juga mengaku juga dipaksa oleh suaminya itu untuk mengonsumsi sabu.

Saat tertangkap pada Jumat (13/3/2020), TA mengaku baru pertama kalinya mengonsumsi sabu.

Sama dengan SR, TA pun baru mengetahui, jika RM memiliki istri lain selain dirinya.

RM menikahi TA pada November 2019, dan kini sedang hamil muda dua bulan.

TA mengaku tahu, jika RM suka mengonsumsi sabu sejak di Tangerang.

"Tapi (pakai) bareng-bareng baru pas kemarin itu pas tertangkap," jelas TA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, baik RM, SR dan TA, semuanya positif telah mengonsumsi sabu.

Menurut Kasatnarkoba AKP Hendra Gunawan, sementara ini pihaknya belum tentukan pasal bagi SR dan TA, dan sementara ini masih mendalami lagi kasus ini.

"Kami masih terus pengembangan dan penyelidikan. Sementara dua istrinya menunggu hasil gelar perkara," kata Hendra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Barang Bukti

RM (30), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, diciduk karena pesta sabu bersama dua wanita.

Dalam penangkapan itu, Polsek Kota Agung mengamankan sejumlah barang bukti, seperti alat isap sabu (bong), sebuah kaca pireks, dua buah pipet, dan sebuah korek api gas.

"Barang bukti tersebut ditemukan di rumah kontrakan di Pekon Kota Batu. Namun itu juga yang digunakan RM di rumah kontrakan di Pasar Madang," ujar Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, Minggu (15/3/2020).

Ditambahkannya, saat ini ketiga terduga telah berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

RM ditangkap bersama dua wanita di lokasi berbeda, Jumat (13/3/2020) lalu.

Ternyata, kedua wanita itu adalah istri sirinya.

Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono mengatakan, ketiganya ditangkap di tempat berbeda.

Awalnya polisi hanya mengincar RM.

Berdasar informasi dari masyarakat, RM adalah seorang bandar narkoba.

Saat ditangkap, RM sedang bersama perempuan berinisial TA (17) di sebuah rumah kontrakan di Pekon Kota Batu, Kecamatan Kota Agung.

Saat itu mereka baru saja mengonsumsi sabu.

Dalam pengembangan, ternyata RM sebelumnya sempat mengonsumsi bersama perempuan lain, yakni SR alias Dewi (27), di rumah kontrakan di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.

Dari penelusuran polisi, ternyata dua perempuan itu adalah istri siri RM.

SR, warga Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, merupakan istri kedua RM.

Sedangkan TA, warga Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, berstatus istri ketiga.

"Ketiga terduga ditangkap di dua tempat berbeda. RM ditangkap saat bersama istri ketiganya di Kota Batu. Istri keduanya di Pasar Madang, Jumat (13/3/2020) pukul 22.00 WIB," ujar Muji, Minggu (15/3/2020).

Pasutri Edarkan Ekstasi di Mesuji

TR dan LN, pasutri asal Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mendekam di sel tahanan Mapolres Mesuji.

Keduanya diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi di wilayah Mesuji.

"Benar, pasutri ditangkap dengan barang bukti lima butir pil ekstasi," kata Kapolres Mesuji AKBP Alim, Rabu (4/3/2020)

Diungkapkan Kapolres, penangkapan pasutri ini setelah polisi menerima laporan warga dan pengembangan kasus penangkapan tersangka narkoba.

"Setelah sekian lama menjadi target buruan tim Satnarkoba Polres Mesuji, akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap," ujar Alim

Kapolres mengungkapkan, modus tersangka dalam mengedarkan barang haram itu adalah dengan cara menempel atau menyimpan paket narkoba tersebut di suatu tempat yang kemudian diambil pembelinya.

"Antara tersangka dan pelanggannya itu hanya berkomunikasi dengan pesan pendek atau SMS," paparnya.

Dari keterangan tersangka, pasutri ini sudah sekitar enam bulan menjalankan bisnis narkoba.

"Saat ditangkap keduanya pun mengakui pil ekstasi itu miliknya. Selain menjual atau mengedarkan, juga dikonsumsi sendiri," bebernya. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita 2 Istri Siri di Tanggamus Dipaksa Konsumsi Sabu oleh Suaminya, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved