DJP Hentikan Pelayanan Pajak, Waktu Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang hingga 30 April 2020
Sehingga DJP juga menghentikan pelayanan pajak sementara hingga 15 April 2020.
TRIBUN-BALI.COM - Akibat menyebarnya wabah virus corona atau Covid-19, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang waktu pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang laporan SPT Tahunan hingga 30 April 2020 bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi.
Hal itu dilakukan lantaran penyebaran virus corona di Indonesia yang semakin masif.
Sehingga DJP juga menghentikan pelayanan pajak sementara hingga 15 April 2020.
Meski demikian, masyarakat tetap masih bisa melapor via online.
"Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020," kata Hestu Yoga Saksama, dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/3/2020).
Tak hanya itu, pelaporan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 juga diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020.
Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak juga dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan NPWP baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id.
Namun untuk permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
"Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/alamat_KPP," sebutnya.
Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pribadi sebelumnya dibatasi hingga 31 Maret 2020.
Sementara wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Adapun sanksi bagi wajib pajak yang tidak melapor SPT Tahunan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sanksi tersebut berupa denda Rp 100.000 setiap tahunnya.
Sementara bagi wajib pajak badan, denda 10 kali lebih besar yakni Rp 1 juta setiap tahunnya.