DJP Hentikan Pelayanan Pajak, Waktu Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang hingga 30 April 2020
Sehingga DJP juga menghentikan pelayanan pajak sementara hingga 15 April 2020.
Pemerintah Tanggung Pajak Karyawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan bahwa pemerintah akan menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Ini salah satu upaya pemerintah mencegah perlambatan ekonomi di tengah gempuran wabah corona.
Kini perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak pengasilannya.
"Pada dasarnya tadi disampaikan, paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan, mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/3/2020) dikutip dari Kompas.com.
Langkah pembebasan PPh ini adalah satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal.
Tiga kebijakan lainnya adalah penangguhan pembayaran PPh pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).
"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space dalam situasi sangat ketat, sekarang mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," lanjut Sri Mulyani.
Sri Mulyani berharap dengan adanya pembebasan pajak penghasilan untuk karyawan ini dapat membantu industri dalam menanggung beban tersebut.
Seperti sudah disebutkan sebelumnya, selain PPh Pasal 21, pemerintah menelurkan tiga kebijakan lain.
PPh Pasal 22 berlaku untuk badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi.
Pembayaran pajak dilakukan kepada perusahaan yang melakukan impor atau pembeli atas penjualan barang mewah
PPh Pasal 25 ini untuk wajib pajak baik pribadi maupun badan yang memiliki usaha.
Pada wajib pajak ini diharuskan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.
Sementara itu, untuk restitusi cepat belum dijelaskan secara rinci oleh Sri Mulyani.
Hanya sebatas akan menaikkan batasannya menjadi 5 Miliar.
Kebijakan ini diharapkan bisa memperlancar aliran perputaran dana yang macet di perusahaan akibat Covid-19.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)