Hari Raya Nyepi
Melasti di Tengah Wabah Corona, PHDI: Cukup Ngayat Jika Jauh dari Lokasi Ini
Namun bagi desa adat yang wilayahnya tidak berdekatan dengan segara, danu, campuhan atau Pura Beji juga diimbau tidak perlu melakukan melasti jauh-jau
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Ribuan umat Hindu saat melaksanakan prosesi melasti di areal Pura Tanah Lot, Tabanan, Senin (4/3/2019).
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Serangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1942 desa adat di Bali diminta untuk melaksanakan melasti di wilayah terdekat.
Kebijakan ini diambil guna mencegah meluasnya wabah coronavirus desease 2019 (Covid-19).
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan kebijakan ini sesuai dengan surat edaran bersama antara PHDI Provinsi Bali, Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Dirinya mengimbau kepada desa adat yang wilayahnya berdekatan dengan segara diperkenankan untuk melakukan melasti di pantai.
Namun bagi desa adat yang wilayahnya berdekatan dengan danu, dianjurkan untuk melasti di danau.
Begitu pula dengan Desa Adat yang wewidangan-nya berdekatan dengan campuhan dan Pura Beji, dianjurkan untuk melakukan melasti di tempat yang bersangkutan.
Namun bagi desa adat yang wilayahnya tidak berdekatan dengan segara, danu, campuhan atau Pura Beji juga diimbau tidak perlu melakukan melasti jauh-jauh.
"(Masyarakat) dapat melasti dengan cara ngubeng atau ngayat dari pura setempat," tuturnya saat konferensi pers di rumah jabatan gubernur Bali, Denpasar, Selasa (17/3/2020).
Selain mengimbau desa adat untuk melaksanakan melasti di lokasi terdekat, Sudiana juga meminta agar upakaranya ditambahkan.
Bagi desa adat yang melasti di segara diminta untuk menghaturkan banten (seajen) guru piduka, salaran ayam itik (bebek) dan tipat kelanan.
"Pakelem itik katur ring Bhatara Baruna," kata Rektor Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa itu.
Kemudian untuk desa adat yang melasti di danu, beji atau campuhan, diminta olehnya untuk menghaturkan caru panglebar sasab merana (canu ayam ireng).
Sementara desa adat yang melasti dengan cara ngubeng atau ngayat bisa menghaturkan caru panglebar sasab merana di pangulun setra sesuai dengan situasi setempat.
Sudiana mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui pidato tanggal 15 Maret 2020 tentang perkembangan penyebaran Covid-19.
Selain itu juga berdasarkan surat edaran Gubernur Bali Nomor 7194 Tahun 2020 pada 16 Maret 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali.
Di sisi lain juga terdapat hasil rapat koordinasi Gubernur Bali, PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali, Senin, 16 Maret 2020 di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar perihal pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942; dan juga berdasarkan hasil Pasamuhan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali pada 17 Maret 2020. (*)
Berita Terkait :#Hari Raya Nyepi
Dana Ogoh-ogoh, Sekaa Teruna di Badung Dapat Rp 40 Juta, Denpasar Rp3,5 Juta, Gianyar Cari Sendiri |
![]() |
---|
Raja Buduh, Tedung Agung, hingga Meme Dewa Ratu: Inilah Kisah Ogoh-ogoh yang Paling Dinanti-nanti |
![]() |
---|
Hari Raya Nyepi 2020, Setiap Sekaa Teruna di Badung Dapat Dana Ogoh-Ogoh 40 Juta |
![]() |
---|
Joni Agung & Double T Bawakan 15 Lagu di Festival Omed-omedan 2019 |
![]() |
---|
Lestarikan Tradisi, Honda Untuk Bali Konsisten Dukung Sesetan Heritage Omed-omedan Festival 2019 |
![]() |
---|