Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Indonesia

Menaker: Perusahaan Wajib Bayar 100 Persen Gaji Karyawan Dalam Pemantauan Corona

Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayar penuh gaji buruh atau pekerja yang berstatus daftar orang dalam pemantauan

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. 

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan  mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayar penuh gaji buruh atau pekerja yang berstatus daftar orang dalam pemantauan (ODP) karena wabah  virus corona.

Lewat Surat Edaran (SE) Menaker yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia, surat Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 menyatakan:

Pertama, seluruh gubernur wajib memastikan pembayaran penuh gaji kepada buruh di tengah penyebaran virus corona yang meluas.

Kedua,gubernur juga wajib mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan wabah corona di lingkungan kerja.

Rupiah Kembali Melemah ke Rp 15.215 Per Dolar AS Rabu Pagi

Jessica Iskandar Hingga Mike Lewis Tunda Pernikahan karena Virus Corona

Lion Air Sterilisasi Seluruh Pesawat Operasional Sesuai Standar Internasional

Ketiga, pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait virus corona berdasarkan keterangan dokter, sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan,  upahnya dibayarkan secara penuh.

Perusahaan juga harus membayar gaji 100 persen kepada karyawan yang dinyatakan suspect virus corona.

Pekerja yang positif terjangkit corona harus diisolasi untuk beberapa waktu. Namun, hal ini harus dibuktikan dengan surat dokter atau dari rumah sakit.

"Pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja karena sakit virus corona dan dibuktikan dengan keterangan dokter, upahnya dibayar sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ida dalam keterangan resmi, Selasa kemarin.

Keempat, perusahaan yang membatasi kegiatan usaha akibat kebijakan di daerah masing-masing demi mencegah penularan virus corona, pembayaran gaji dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Atas surat edaran ini, para Gubernur wajib umenyampaikan surat edaran ini kepada bupati atau walikota, serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing.

Menurut Ida, kebijakan ini untuk memininalisir penyebaran virus corona.

Oleh karena itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Gubernur juga harus menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.

Perusahaan juga wajib membuat rencana dalam menghadapi virus corona. Dengan begitu, risiko penularan atas virus corona bisa dikurangi. (*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved