Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Indonesia

Wabah Corona di 159 Negara, Pemerintah Minta WNI yang Pergi ke Luar Negeri Segera Pulang

Masyarakat diminta tak berpergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang tak bisa ditunda.

Tayang:
Editor: Wema Satya Dinata

TRIBUN-BALI.COM - Warga Negara Indonesia ( WNI) yang berada di luar negeri diharapkan segera kembali ke Tanah Air, menyusul langkah sejumlah negara yang mulai menerapkan kebijakan lockdown akibat wabah Covid-19 kian meluas.

 Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

"Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," katanya dalam keterangan tertulis.

 Ia juga mengatakan, pemerintah baru saja mengambil kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan menuju Indonesia.

Dua Pasien Virus Corona Meninggal di Jateng, Ganjar Pranowo Siapkan 56 Rumah Sakit Rujukan

Cegah Corona, Kemenkeu Salurkan Bantuan Kesehatan Rp 8,52 Triliun ke Daerah

Rupiah Kembali Melemah ke Rp 15.215 Per Dolar AS Rabu Pagi

 Masyarakat diminta tak berpergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang tak bisa ditunda.

Untuk diketahui, berdasarkan data WHO per Selasa (17/3/2020), tercatat jumlah kasus positif mencapai 184,976 kasus yang tersebar di 159 negara.

 "Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit Covid-19, Pemerintah menghimbau dengan sangat agar warganegara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda," ucap Retno

Retno pun mengimbau agar seluruh WNI yang sedang bepergian ke luar negeri dapat terus mencermati informasi di aplikasi Safe Travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat di negara yang sedang dikunjungi.

Pembatasan sementara Lebih jauh, dalam ketentuan baru yang ditetapkan, pemerintah memutuskan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas bagi seluruh orang asing dari seluruh negara ditangguhkan selama satu bulan.

"Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," ujarnya.

 Selain itu, pemerintah juga melarang pendatang yang dalam waktu 14 hari mengunjungi Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris masuk maupun transit ke Indonesia.

Enam negara baru tersebut menambah panjang rentetan larangan kunjungan yang telah ditetapkan sebelum ini.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah telah melarang pendatang yang dalam kurun 14 hari mengunjungi China, Iran, Italia dan dua wilayah di Korea Selatan yaitu Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do masuk atau transit ke Indonesia.

 "Semua pendatang atau travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia," ucapnya.

"Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia," imbuh Retno.

 Sementara, bagi WNI yang berkunjung ke wilayah negara yang dibatasi, akan dilakukan pemeriksaan tambahan saat tiba di Tanah Air

 Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan gejala awal Covid-19, maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.

 Sementara, jika tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Untuk diketahui, kebijakan yang bersifat sementara ini mulai berlaku pada Jumat (20/3/2020) pukul 00.00 WIB, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved