Corona di Bali
Aktifitas Pasar Ditiadakan Sementara, Warga Bangli Diimbau Tidak Bepergian Saat Ngembak Geni
Pemerintah Kabupaten Bangli ikut menerapkan lockdown pada ngembak geni atau H+1 Nyepi.
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli ikut menerapkan lockdown pada ngembak geni atau H+1 Nyepi.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Bangli, I Made Gianyar ketika dikonfirmasi Selasa (24/3/2020).
Ia berkata, penerapan lockdown merupakan tindak lanjut dari imbauan Gubernur Bali No.45/Satgascovid19/III/2020 yang diterima pada Senin (23/3/2020).
Sesuai imbauan tersebut, Gianyar menjelaskan pada tanggal 26 Maret 2020 masyarakat Bangli diharapkan agar tetap menjalankan amati lelungan (tidak bepergian).
• Gianyar Nyepi Dua Hari, Perbatasan Ditutup, Dijaga Ketat Aparat dan Pecalang
• BREAKING NEWS - Beberapa Pasar di Klungkung Ditutup Saat Ngembak Geni
• Koster Terbitkan Surat Imbauan Larang Warga Bali Keluar Rumah, Waspadai Penyebaran Covid-19
“Kami mengimbau agar pada tanggal tersebut masyarakat tidak melakukan bepergian, melainkan tetap berada di rumah masing-masing,” ucapnya.
Gianyar menambahkan, pihaknya telah meneruskan pada Bendesa, Perbekel, maupun Pecalang di masing-masing desa untuk mengamankan instruksi Gubernur.
Pada tanggal 26 Maret 2020, rencananya Satgas Covid Kabupaten Bangli akan berkeliling ke masing-masing desa untuk melakukan penyemprotan disinfektan.
“Oleh sebab itu diharapkan agar masyarakat untuk mentaati setiap instruksi pemerintah. Baik itu Bupati, Gubernur, Presiden, Polri maupun TNI karena ini merupakan instruksi bersama. Kalau bersama-sama kita mentaati, maka masalah ini akan cepat teratasi,” ungkapnya.
Gianyar juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan selalu berdoa.
Pihaknya berharap agar di Kabupaten Bangli, Bali, cukup sampai Orang Dalam Pemantauan (ODP) saja.
“ODP ini merupakan protap bagi masyarakat Bangli yang pulang setelah bekerja di luar negeri, untuk dikarantina sementara waktu,” jelasnya.
Bupati asal Desa Bunutin, Kintamani itu kembali meminta pada masyarakat yang baru pulang dari luar negeri agar menaati SOP.
Caranya yakni dengan melakukan karantina diri di rumah masing-masing selama 14 hari.
Gianyar menambahkan pada tanggal 26 Maret 2020 aktifitas pasar juga ditiadakan.
“Jadi seperti nyepi, tetapi tidak amati geni, tidak amati lelanguan, tidak amati karya. Namun tidak boleh pergi keluar banjar maupun keluar desa. Karena ini sudah menjadi komitmen bapak Gubernur dan para bupati juga sudah akan melaksanakan instruksi gubernur itu secara sungguh-sungguh,” ucapnya. (*)
Kapolda Bali Cek Pelaksanaan Posko PPKM Mikro dan Serahkan Sembako di Buleleng |
![]() |
---|
Update Covid-19 di Bali 11 Februari 2021,Positif: 371 Orang, Sembuh: 422 Orang & Meninggal: 12 Orang |
![]() |
---|
11.753 Tenaga Kesehatan di Denpasar Bali Telah Jalani Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|
Satu Pegawai Dinas Pertanian & 1 Karyawan BUMN di Buleleng Meninggal Terkonfirmasi Positif Covid-19 |
![]() |
---|
Tekan Penyebaran Covid-19, Satlantas Polres Badung Bagi-bagi Masker ke Para Pengguna Jalan |
![]() |
---|