Corona di Bali
Pemprov Bali Minta Semua Pihak Tak Tutup Akses Jalan di Seluruh Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengimbau pengelola pusat hiburan malam agar menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengimbau pengelola pusat hiburan malam agar menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu.
Imbauan tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Pulau Dewata.
"Mengimbau kepada pengelola pusat hiburan malam agar menghentikan aktivitasnya untuk sementara," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali Gede Pramana dalam siaran persnya, Kamis (26/3/2020).
Imbauan tersebut, tulis Pramana, disampaikan sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 45/Satgas Covid19/III/2020 tanggal 23 Maret 2020.
Surat imbauan itu ditujukan kepada seluruh masyarakat Bali untuk tetap di rumah masing masing pada hari Kamis, 26 Maret 2020.
Pramana menegaskan, bahwa imbauan itu berlaku pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2020.
Namun selanjutnya, masyarakat harus tetap melakukan upaya maksimal pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara membatasi aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain.
"Mengimbau kepada seluruh masyarakat Bali agar tetap bekerja di rumah dan belajar di rumah, mengurangi aktivitas ke luar rumah kecuali karena ada keperluan sangat mendesak," tulisnya lagi.
Selain itu, Pramana juga memberikan imbauan kepada bupati dan walikota dan desa adat agar tidak lagi melakukan penutupan jalan di wilayahnya sehingga warga yang memiliki keperluan mendesak bisa berjalan.
Imbauan tersebut berlaku sampai tgl 30 Maret 2020 dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah. (*)