Corona di Indonesia

Unud Perpanjang Masa Jeda Kinerja dalam Kampus Hingga 4 April 2020, Tri Dharma PT Dilakukan Online

Perpanjangan masa jeda kinerja dalam kampus ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan upaya pencegahan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Dok Humas Universitas Udayana
Rektor Universitas Udayana Prof. AA Raka Sudewi turut serta melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan Universitas Udayana, Jalan PB Sudirman, Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, Jumat (20/3/2020). 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Universitas Udayana (Unud) memperpanjang masa jeda kinerja dalam kampus hingga 4 April 2020.

Perpanjangan masa jeda kinerja dalam kampus ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan upaya pencegahan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Perpanjangan masa jeda kinerja dalam kampus tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3/UN14/SE/2020 yang ditandatangani langsung pada Jum'at (27/3/2020) oleh Rektor Unud Anak Agung Raka Sudewi.

Sebelumnya, dalam surat edaran nomor 2/UN14/SE/2020, masa jeda kinerja dalam kampus semula ditetapkan dari 23 hingga 28 Maret 2020.

Cerita Dokter Kewalahan Tangani Pasien Covid-19, Terpaksa Pilih Pasien Muda untuk Diselamatkan

Gunung Merapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 5 Ribu Meter, Ini Imbauan BPPTKG

Pura Pajenengan Puri Klungkung Dipadati Pemedek, Masyarakat Diimbau Sembahyang dari Rumah

Masa jeda kinerja dalam kampus ini diperpanjangnya setelah mempertimbangkan berbagai arahan kebijakan Pemerintah tentang pengoptimalan pencegahan perkembangan dan penyebaran Covid-19.

Selain itu juga dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan Instruksi Rektor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Covid-19 di Unud dan Instruksi Rektor Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembelajaran dan Seminar Hasil Penelitian Tesis/Disertasi, Ujian Skripsi/Tesis/Disertasi dalam Masa Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Covid-19.

Dalam surat edarannya itu, Rektor Raka Sudewi meminta pelayanan kelembagaan dan pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan penuh secara daring (online).

"Seluruh tenaga kependidikan, kecuali tenaga keamanan, agar bekerja di rumah

(Working from Home-WfH) dan melakukan pelayanan secara online. Seluruh dosen agar melaksanakan pembelajaran dan kegiatan tridharma lainnya secara online," tulisnya.

Mengenai pencegahan perkembangan dan penyebaran Covid-19, Raka Sudewi meminta dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa agar melakukan isolasi diri dengan baik.

Para dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa juga tidak diperkenankan mengunjungi kampus selama masa jeda kinerja dalam kampus berlangsung.

Tak hanya itu, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa turut diminta agar membatasi diri dalam melakukan perjalanan, tidak melakukan perjalanan ke luar daerah atau luar negeri selama masa jeda Kinerja dalam kampus.

"Dosen dan tenaga kependidikan yang telah berada di luar daerah/luar negeri pada saat Surat Edaran ini diterbitkan, ketika kembali ke Bali, agar langsung melapor ke RS Unud, melakukan pemeriksaan diri, dan mengikuti prosedur lanjutan yang disarankan oleh RS Unud," pintanya.

Mantan Direktur Pascasarjana Unud itu juga mengimbau para dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa ketika berada di ruang publik agar memperhatikan kaidah-kaidah pencegahan penyebaran Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved