Corona di Bali

BREAKING NEWS: Ini Tata Cara Pelaksanaan Ngaben Jika Meninggal Akibat Positif Covid-19

Dalam keputusan tersebut, jika ada yang meninggal karena positif corona atau Covid-19, maka pelaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan protap

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Supartika
Rapat PHDI Bali, MDA Bali serta prajuru adat Besakih dan Batur 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Bertempat di Kantor PHDI Provinsi Bali, Sabtu (28/3/2020) PHDI Bali bersama Majelis Desa Adat Provinsi menggelar rapat dan salah satu pembahasannya yakni terkait pelaksanaan ngaben di saat merebaknya virus corona.

Dalam keputusan tersebut, jika ada yang meninggal karena positif corona atau Covid-19, maka pelaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan protap dari pemerintah.

“Kalau meninggal karena coron harus dikremasi langsung sesuai protap kesehatan. Keluarga boleh mengikti tetapi maupun menyaksikan, namun tetap mengikuti protap pemerintah. Dilakukan sederhana saja. Bisa di tempat kremasi atau membakar atau makingsan di geni di setra masing-masing,” kata Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana.

Sedangkan bagi yang tidak positif corona, diperbolehkan melakukan pengabenan biasa namun terbatas.

Akibat Wabah Covid-19, Maskapai AirAsia Indonesia Hentikan Seluruh Penerbangan Mulai 1 April 2020

KBM Online Mulai Dikeluhkan, Rektor ITB STIKOM Sebut Perlu Adanya Kreativitas Para Pendidik

Upacara Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih Diputuskan Tetap Digelar, Hanya Libatkan Krama Besakih

Tidak diperbolehkan menghadirkan tamu, membunyikan gambelan dan tidak boleh ada mapeed atau arak-arakan di jalan-jalan.

“Semua selesai di setra. Jika ada yang ngaben lebih dari satu agar waktunya diatur, jangan sampai mengundang keramaian,” katanya.

Sudiana juga menambahkan, pengabenan bisa tanpa menggunakan bade.

Bahkan cukup dusuwun atau dijunjung saja.

“Boleh tidak pakai bade. Disuun pun tidak apa-apa karena dalam sastra tidak pakai bade tidak disalahkan. Namun jika masih memungkinkan dipendem (dikubur), ya dipendem saja dulu,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved