Respon Arahan Jokowi, OJK Terbitkan Aturan Ini dan Larang Debt Collector Tarik Kendaraan

Satu diantaranya adalah instruksi Jokowi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengeksekusi dalam meringankan beban dalam pembayaran angsur

Editor: Ady Sucipto
KompasOtomotif-Donny Apriliananda
(ilustrasi: Deretan motor bekas yang dipajang di salah satu diler kawasan Jatibening, Jakarta Timur. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah mewabahnya virus Corona atau Covid-19 untuk mengurangi beban rakyat menjadi angin segar.

Satu diantaranya adalah instruksi Jokowi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengeksekusi dalam meringankan beban dalam pembayaran angsuran. 

Merespon arahan tersebut, OJK kini telah menerbitkan aturan keringanan bagi para debitur yang terdampak virus corona alias Covid-19.

Terkait sektor kendaraan bermotor, OJK menjelaskan sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.

Sebagai catatan pentingnya, untuk sementara waktu ini OJK melarang adanya penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector.

Tapi, bagi debitur atau pengutang yang sudah bermasalah sebelum pendemi virus corona lalu bertambah akibat wabah ini, diminta untuk menghubungi kantor leasing terdekat guna dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.

ojk
ojk ()

"Sekarang ini debt collector diminta untuk menghentikan sementara penarikan kendaraan, karena hal tersebut dapat membantu masyarakat yang terdampak langsung.

Namun demikian, kami mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan untuk lebih proaktif mengajukan restrukturisasi," tulis OJK dalam lembar tanya jawab yang disitir dari situs resmi.

OJK mengatakan saat ini juga sedang menginvestigasi adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan pembiayaan atau leasing.

"Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," tulis OJK.

Relaksasi Mengenai kelonggaran dan relaksasi, regulasinya tertuang dalam Peraturan OJK ( POJK) Nomor 11/POJK.03./2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercycical.

Dalam keterangan resminya, OJK menyebutkan relaksasi atau kelonggaran diberikan bagi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai di bawah Rp 10 miliyar, baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank.

Bagi debitur perbankan, akan diberikan penundaan sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga.

Sementara penghutang yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK adalah yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pada bank karena dampak covid-19 baik langsung atau pun tidak langsung.

Dijelaskan pula bila restrukturisasi tidak hanya untuk batasan plafon Rp 10 miliar saja.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved