Syeh Puji Angkat Bicara Soal Tudingan Nikahi Bocah 7 Tahun, Sebut Skenario Pemerasan Senilai Rp 35 M
Syekh Puji menyebut hal tersebut tidak benar dan hanya upaya skenario dari oknum yang mengaku dekat dengan Polda Jawa Tengah serta beberapa anggota
TRIBUN-BALI.COM -- Setelah kasusnya kini ditangani pihak Polda Jawa Tengah, Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji akhirnya angkat bicara perihal tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait menikahi anak berusia 7 tahun.
Saudagar kerajinan kuningan dan pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah asal Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah tersebut menepis tudingan telah menikahi anak 7 tahun asal Grabag, Magelang.
Syekh Puji menyebut hal tersebut tidak benar dan hanya upaya skenario dari oknum yang mengaku dekat dengan Polda Jawa Tengah serta beberapa anggota keluarganya yang ingin melakukan pemerasan.
"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," terangnya, Kamis (2/4/2020) dilansir via Kompas.com.
Karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat dapat menyerahkan sepenuhnya kasus hukum tersebut kepada polisi, serta tidak mempercayai opini yang berkembang.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng, pihaknya terlebih dulu mendapatkan aduan dari 3 anggota keluarga besar Syekh Puji, Joko Lelono atau Jack dan 2 keponakan Syekh Puji yaitu Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
Salah satu dari mereka, lanjut dia, mengaku telah menjadi saksi atas pernikahan siri Syekh Puji dengan anak berusia 7 tahun itu pada Juli 2016.
Tak hanya itu, setelah mendapat aduan tersebut, pihaknya juga telah melakukan investigasi dengan meminta keterangan 2 orang saksi, termasuk ibu korban.
"Saya mendatangi 2 orang saksi lain dan Ibu korban yang bernama Edg di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di Pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut" jelas Endar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan kasus itu sejak Desember 2019.
Namun demikian, saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.
Sedangkan dari hasil visum dokter, dikatakan, tidak ada tanda kekerasan seksual yang ditemukan pada korban.
"Namun tim penyidik saat ini masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Terancam Penjara 20 Tahun dan Kebiri
Syeh Puji yang dikenal tajir dan pemilik dari pondok pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang ini dilaporkan telah menikahi siri anak di bawah umur yang baru menginjak usia 7 tahun berinisial D, warga Grabag, Magelang, pada Juli 2016.