Corona di Bali
Tak Kantongi Identitas, Sat Pol PP Denpasar Pulangkan Anak Punk ke Daerah Asal
Tak Kantongi Identitas, Sat Pol PP Denpasar Pulangkan Anak Punk ke Daerah Asal
Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sesuai amanat Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 dan peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona (Covid-19) serta dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, Sat Pol PP Kota Denpasar ambil langkah tegas.
Salah satu langkah tegas yang telah dilakukan adalah penanganan terhadap 11 anak punk yang ditemukan tanpa mengantongi identitas yang jelas di kawasan Desa Ubung Kaja, Kamis (2/4/2020) malam.
Adapun langkah tegas yang diambil yakni memulangkan yang bersangkutan ke daerah asal.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, ketika dikonfirmasi Jumat (3/4/2020) menjelaskan bahwa Satpol PP Kota Denpasar secara rutin terus menggelar monitoring dengan menyasar seluruh wilayah Kota Denpasar.
Dilakukannya hal ini sebagai wujud nyata guna meminimalisir gangguan keamanan, ketertiban masyarakat serta sebagai upaya penegakan Perda No 1 Tahun 2015 pasal 32 tentang ketertiban umum dan kegaduhan, selain itu ditambah saat ini Kota Denpasar berstatus tanggap darurat Covid-19.
“Kami akan terus melaksanakan penertiban ini hingga masyarakat menyadari bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan saat ini juga kita sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19,” terangnya.
Pihaknya menambahkan, saat ini masih banyak aktivitas masyarakat yang belum taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memberikan efek jera, ke 11 pelanggar ini akan dipulangkan ke daerah asal yang sebagian besar berasal dari luar Bali.
“Kita akan ambil langkah tegas, yang juga disesuaikan dengan imbauan tidak pulang kampung, hari ini kita pulangkan ke daerah asal, hal ini karena di Denpasar mereka belum memiliki pekerjaan yang jelas dan hanya menggelandang,” kata Dewa Sayoga.
Lebih lanjut ia menerangkan, Sat Pol PP Kota Denpasar sebagai penegak perda tidak melarang orang mencari rejeki di Kota Denpasar.
Namun, apa yang menjadi aturan, khususnya ketertiban dan keamanan masyarakat harus ditaati bersama-sama.
“Selain itu, sebelum ke Denpasar harus dipastikan tujuan dan pekerjaan yang akan diambil. Sehingga kedepannya keinginan untuk mendapatkan rejeki tidak justru menimbulkan gangguan kamtibmas dan masalah sosial,” tuturnya.(*)
