Data Terkini, 232 Pekerja di Denpasar Kena PHK, 6.310 Orang Dirumahkan
Kabid Penempatan Tenaga Kerja DTKSK mengatakan jumlah tenaga kerja yang dirumahkan yakni 6.310 orang.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Hingga kini, sebanyak 126 perusahaan di Kota Denpasar, Bali, telah merumahkan karyawannya.
Tak hanya merumahkan, ada pula perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dihubungi Kabid Penempatan Tenaga Kerja DTKSK, I Putu Sandika mengatakan, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan yakni 6.310 orang.
Sementara yang kena PHK sebanyak 232 orang.
• Bantuan Sembako untuk 7.554 KK Miskin di Gianyar Siap Dibagikan
• Kini Satu Akun WhatsApp Bisa Digunakan di Dua Ponsel Sekaligus, Begini Caranya
• Baru, Pengguna Instagram Kini Bisa Kirim DM lewat Laptop, Begini Caranya
"Tapi asal pekerjanya bukan dari Denpasar saja. Ada juga yang dari luar Denpasar. Kalau yang di Denpasar sebanyak 2.000-an pekerja," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020)
Sandika menambahkan, data tersebut masih bersifat sementara dan akan terus mengalami kenaikan.
Ia masih tetap mengimbau agar perusahaan yang merumahkan maupun melakukan PHK pada karyawannya untuk segera melapor ke DTKSK, sehingga bisa diusulkan untuk mendapatkan kartu pra kerja yang menjadi program pemerintah pusat.
"Dari semua itu ada yang bekerja di sektor pariwisata, perusahaan jasa ada juga restoran. Namun masih didominasi sektor pariwisata," kata Sandika.
Ia mengatakan, untuk karyawan yang dirumahkan ada yang tak digaji, ada yang mendapatkan kompensasi 30 persen dan adapula yang 50 persen.
Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pekerja atau karyawan.
"Biasanya yang tak diupah itu yang sudah punya jabatan dan gajinya lebih. Kalau yang kecil-kecil biasanya dibantu oleh perusahaan. Namun kami berharap ada kompensasi untuk mereka yang dirumahkan dan jangan sampai ada PHK," katanya.
Untuk data pekerja yang dirumahkan ini dilaporkan secara bertahap ke pusat melalui provinsi Bali untuk usulan mendapatkan kartu pra kerja.
Akan tetapi data tersebut nantinya akan diverifikasi kembali untuk mengetahui kelayakan penerima kartu pra kerja ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-pekerja-yang-dirumahkan-atau-di-phk.jpg)