Corona di Indonesia

Bagi Warga Tak Ber-KTP Jakarta Tetap Dapat Paket Bantuan dari Pemerintah, Berikut Ini Syaratnya

Wilayah Mampang Prapatan memberikan kemudahan khusus bagi warga yang tak memiliki KTP DKI Jakarta untuk tetap mendapatkan paket bantuan dari pemerinta

Editor: Ady Sucipto
Istimewa
ilustrasi KTP 

Langkah Pemerintah Provinsi DKI untuk melakukan tes massal atau rapid test virus corona ( Covid-19 ) di lima wilayah administratif Kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu terus dikebut.

Terkini, hingga Minggu (12/4/2020) kemarin sebanyak 36.963 warga Jakarta telah mengikuti rapid test tersebut.

Hasilnya, menurut Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Catur Laswanto mengungkapkan sebanyak 6 wilayah di DKI Jakarta terus melakukan rapid test hingga kini. 

"Pemprov DKI masih terus melakukan rapid test di 6 wilayah kota/kabupaten administrasi. Sampai dengan 12 April total sebanyak 36.963 orang telah menjalani rapid test," ucapnya, Senin (13/4/2020).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,3 persen diantaranya atau 1.203 dinyatakan positif Covid-19.

"Persentase Covid-19 sebesar 3,3 persen dengan rincian 1.203 orang dinyatakan positif dan 35.760 orang negatif," ujarnya.

Rapid test merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona di Jakarta.

Selain itu, Catur meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga jarak dan mengurangi aktivitas di luar rumah, khususnya di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini.

"Pemprov DKI tetap mengimbau agar masyarakat melanjutkan melakukan jaga jarak fisik (physical distancing) melalui bekerja, belajar, dan beribadah di rumah," kata Catur.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga mengimbau warga untuk rajin mencuci tangan dan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Upaya dan langkah-langkah memutus rantai penyebaran Covid-19 ini perlu dipakukan bersama oleh seluruh komponen masyarakat," tuturnya.

Jika Bandel Tetap Bekerja Selama PSBB, Anies Siap Tindak Tegas 

Setelah resmi menerapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejumlah perusahaan selain sebelas sektor yang telah diizinkan beroperasi diketahui tetap nekat menjalankan aktivitasnya. 

Merespon hal tersebut, Gubernur Anies Baswedan siap mengambil langkah tegas yakni menutup tempat usaha jika masih ada perusahaan yang tetap membandel membuka usahanya. 

Seperti diketahui sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan bahwa hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved