Corona di Indonesia
Bagi Warga Tak Ber-KTP Jakarta Tetap Dapat Paket Bantuan dari Pemerintah, Berikut Ini Syaratnya
Wilayah Mampang Prapatan memberikan kemudahan khusus bagi warga yang tak memiliki KTP DKI Jakarta untuk tetap mendapatkan paket bantuan dari pemerinta
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wilayah Mampang Prapatan memberikan kemudahan khusus bagi warga yang tak memiliki KTP DKI Jakarta untuk tetap mendapatkan paket bantuan dari pemerintah.
Demikian dikemukakan Djaharuddin Camat Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).
Djaharuddin mengatakan, pihaknya akan memberikan formulir khusus bagi warga luar DKI yang belum mendapatkan paket bantuan.
Namun, hanya warga miskin dan rentan yang berhak mendapat bantuan.
"Nanti formulir itu RW yang kasih. RW mendata warga yang terdampak Covid-19. Yang miskin dan rentan misikin loh yang kita bagi, bukan semua," kata Djaharuddin.
• Hasil Rapid Test di 5 Wilayah Kota & Kabupaten di Jakarta: 36.963 Jalani Tes, 1.203 Positif Covid-19
• Jika Tetap Bandel Buka Usahanya Selain 11 Sektor Ini, Gubernur Jakarta Siap Ambil Langkah Tegas Ini
• Kiper Persebaya Surabaya Bosan di Rumah saat Wabah Corona, Ini yang Dilakukan
Selanjutnya, pihak RW akan melakukan pengecekan untuk memastikan layak atau tidaknya warga mendapatkan paket bantuan.
Setelah itu, data akan diserahkan ke kelurahan.
"Setelah terkumpul, kita usulkan dulu ke Pemprov melalui Dinas Sosial," jelas Djaharuddin.
Jika usulan diterima, maka bantuan akan datang dalam beberapa hari kedepan. Dia memastikan jumlah formulir yang dibagikan kepada warga tidak terbatas.
Hari ini, sebanyak 1200 paket bantuan dari Kementerian Sosial akan dibagikan ke warga Mampang Prapatan.
Paket bantuan itu diperkirakan terdiri dari beras, sarden, air minum, masker dan nasi kotak.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang ekonominya terdampak akibat pandemi Covid-19.
Untuk bantuan dari Pemprov DKI akan datang ke Mampang Prapatan pada tanggal 21 dan 22 April 2020.

Hasil Rapid Test di Jakarta: 36.963 Jalani Tes, 1.203 Positif Covid-19
Langkah Pemerintah Provinsi DKI untuk melakukan tes massal atau rapid test virus corona ( Covid-19 ) di lima wilayah administratif Kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu terus dikebut.
Terkini, hingga Minggu (12/4/2020) kemarin sebanyak 36.963 warga Jakarta telah mengikuti rapid test tersebut.
Hasilnya, menurut Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Catur Laswanto mengungkapkan sebanyak 6 wilayah di DKI Jakarta terus melakukan rapid test hingga kini.
"Pemprov DKI masih terus melakukan rapid test di 6 wilayah kota/kabupaten administrasi. Sampai dengan 12 April total sebanyak 36.963 orang telah menjalani rapid test," ucapnya, Senin (13/4/2020).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,3 persen diantaranya atau 1.203 dinyatakan positif Covid-19.
"Persentase Covid-19 sebesar 3,3 persen dengan rincian 1.203 orang dinyatakan positif dan 35.760 orang negatif," ujarnya.
Rapid test merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona di Jakarta.
Selain itu, Catur meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga jarak dan mengurangi aktivitas di luar rumah, khususnya di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini.
"Pemprov DKI tetap mengimbau agar masyarakat melanjutkan melakukan jaga jarak fisik (physical distancing) melalui bekerja, belajar, dan beribadah di rumah," kata Catur.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga mengimbau warga untuk rajin mencuci tangan dan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Upaya dan langkah-langkah memutus rantai penyebaran Covid-19 ini perlu dipakukan bersama oleh seluruh komponen masyarakat," tuturnya.
Jika Bandel Tetap Bekerja Selama PSBB, Anies Siap Tindak Tegas
Setelah resmi menerapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejumlah perusahaan selain sebelas sektor yang telah diizinkan beroperasi diketahui tetap nekat menjalankan aktivitasnya.
Merespon hal tersebut, Gubernur Anies Baswedan siap mengambil langkah tegas yakni menutup tempat usaha jika masih ada perusahaan yang tetap membandel membuka usahanya.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan bahwa hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Kesebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.
“Bisa berbentuk evaluasi izin usaha. Bila berulang, maka kita bisa cabut izin usahanya,” kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).
Anies menilai hingga saat ini masih banyak perusahaan di luar 11 sektor tadi yang tetap mempekerjakan karyawannya selama PSBB .
“Pemprov DKI akan melakukan evaluasi di luar sektor yang dikecualikan. Karena itu kami berharap segera ditaati,” ujarnya.
“Ini untuk melindungi masyarakat di Jakarta. Aparat kita akan terus menegur dan mengingatkan,” pungkas Anies.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga yang Tak Punya KTP DKI Juga Bisa Dapat Paket Bantuan dari Pemerintah