Kebijakan Pemberian Insentif Bagi Karyawan yang Kena PHK di Badung Belum Final
kebijakan yang sudah dikeluarkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta itu masih dalam tahap pembahasan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
“Yang asli Badung 52 pekerja sampai saat ini. Kebanyakan para pekerja disektor pariwisata seperti hotel dan yang lain,” ungkapnya
Meski demikian, pekerja yang dirumahkan terus bertambah.
Jika sebelumnya, Minggu (10/4/2020) lalu pekerja yang dirumahkan tercatat 22.098. Saat ini sudah naik menjadi 24.755 pekerja yang dirumahkan dari total keseluruhan 275 perusahaan di Badung.
“Catatan kita, dari 22.755 pekerja yang telah dirumahkan yang asli Badung sebanyak 5.668 pekerja,” pungkasnya.
Jika sudah dipastikan program pro rakyat ditengah covid-19 berjalan, maka Badung akan menanggung sebanyak 52 masyarakatnya yang terkerna PHK dan 5.668 warganya yang dirumahkan untuk mendapat intensif.
Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa telah menyampaikan enam kebijakan.
Salah satunya kebijakan pemberian insentif bagi korban PHK maupun dirumahkan akibat Covid-19.
“Ketika Kami akan memberikan insentif kepada tenaga kerja yang di PHK, Dirumahkan sesuai data Disnaker berdasarkan laporan dari perusahaan atau bisa dibantu dengan serikat pekerja Indonesia,” tegas Giri Prasta. (*)