Presiden dan Anggota DPR Tidak Terima THR, Jumlah THR PNS Eselon III Ke Bawah Berkurang

Presiden, wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, dan pejabat negara tidak dapat THR

(Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan)
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan sambutan pelantikan 25 pejabat eselon II di Kantor Kemenkeu,Jakarta, Senin (9/9/2019) 

Fraksi PAN lanjut Saleh juga menyambut baik keputusan tersebut. "Tidak perlu ada perdebatan, polemik dan kontroversi terkait keputusan tersebut," ujar Saleh.

Sebelum keputusan soal THR ini ditetapkan pemerintah, Fraksi PAN kata Saleh sudah menetapkan akan memotong 50 persen gaji anggota DPR. Pemotongan tersebut selanjutnya dipergunakan untuk membantu masyarakat di daerah.

"Ketua Umum DPP PAN juga menginstruksikan hal yang sama kepada DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Ini masalah kemanusiaan. Kita semua diharapkan terlibat dan berpartisipasi," ujarnya.

Ia juga berharap agar keputusan itu juga berlaku sampai kepada pejabat di daerah. Diketahui, di daerah juga banyak pejabat eselon II. Jika semuanya ikut berpartisipasi, maka nilainya tentu akan besar.

“Saya belum membaca seperti apa keputusannya. Yang jelas, jika THR semua pejabat eselon I dan II tidak dibayar, jumlahnya pasti akan besar. Ada banyak SKPD di tingkat provinsi yang merupakan pejabat eselon II. Agar lebih baik, tentu diharapkan penggunaan THR itu diumumkan ke publik. Dengan begitu, mereka yang tidak menerima THR tahun ini mengetahuinya. Setidaknya ada kepuasan spiritual di balik keputusan ini," ujar Saleh.(Tribun Network/van/wly)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved