Ayah Rudapaksa Putrinya, Tiga Kali Seminggu, Minta Tak Gugurkan Janin, Ini Alasan pada Istri

Ayah Rudapaksa Putrinya, Tiga Kali Seminggu, Minta Tak Gugurkan Janin, Ini Alasan pada Istri

NET
Ilustrasi gadis SMP. 

TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya, Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur oleh ayah tirinya.

Korban, Bunga (bukan nama sebenarnya) dijadikan pelampiasan birahi ayah tirinya, EW alias Edi (34) selama dua tahun sejak 2018 silam.

Dari hasil penyidikan kepolisian, berikut fakta-fakta kasus tersebut seperti dilansir SuryaMalang.com:

Tinggal Serumah

Bunga berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2018 hingga korban hamil dan melahirkan anak.

Edi, sang ayah tiri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menikahi ibu Bunga sejak tahun 2011.

Sejak itu, pelaku dan korban tinggal serumah.

Modus Rayuan

Saat kondisi rumah sepi, Edi mulai merayu korban pertama kali saat berstatus Siswi SMP kelas IX dengan iming-iming handphone baru dan paket internet.

Tergiur rayuan ayah tiri, bunga mau melayani nafsu bejat Edi.

"Pakai rayuan juga seolah-olah mereka ini sejoli. Iming-iming pakai handphone baru dan paket internet," kata PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Rabu (15/4/2020).

Setubuhi Hingga 3 Kali Dalam Seminggu

Setelah aksi pertamanya dilakukan, Edi seolah ketagihan.

Ia kemudian meminta Bunga melayani hubungan layaknya suami istri di rumah yang ditinggalinya sebanyak 2 hingga 3 kali dalam seminggu.

"Kepada korban, tersangka ini merayu dengan kata-kata manis dan berjanji mau menuruti apapun yang diminta korban," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved