Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bank Indonesia Bebaskan Biaya Transaksi Pemrosesan QRIS

Bank Indonesia telah membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS (QR Indonesian Standard) bagi pedagang kategori Usaha Mikro (UMI)

Tayang:
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Irma Budiarti
Doc KPWBi Bali
Bank Indonesia Bebaskan Biaya Transaksi Pemrosesan QRIS 

Laporan Wartawan Tribun Bali, A A Seri Kusniarti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Bank Indonesia terus meningkatkan berbagai instrumen kebijakan sistem pembayaran untuk memperluas penggunaan transaksi pembayaran secara non tunai saat pandemi Covid-19.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho menyampaikan, Bank Indonesia telah membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS (QR Indonesian Standard) bagi pedagang kategori Usaha Mikro (UMI).

“Masa berlaku potongan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen ini efektif mulai 1 April 2020 hingga 30 September 2020,” sebut Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, Jumat (17/4/2020).

Lebih lanjut, Trisno, sapaan akrabnya, memaparkan Bank Indonesia telah menurunkan biaya Sistem Kliring Bank Indonesia (SKNBI), dari sebelumnya Rp 3.500 menjadi Rp 2.900 (biaya maksimum yang dikenakan bank ke nasabah).

Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.

“Selain itu, Bank Indonesia juga mendukung akselerasi elektronifikasi, penyaluran program-program sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” imbuh Trisno.

Bagi pengguna kartu kredit, Bank Indonesia akan melakukan pelonggaran kebijakan kartu kredit.

Per 1 Mei 2020, penurunan batas maksimum suku bunga dari 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan.

Pada periode 1 Mei 2020 – 31 Desember 2020, Bank Indonesia juga mengambil beberapa kebijakan, antara lain penurunan nilai pembayaran minimum sementara dari 10 persen menjadi 5 persen.

Penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran dari 3 persen atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1 persen, atau maksimal Rp 100.000.

Serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19, dengan mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit.

(*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved