11 Tahanan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Positif Terjangkit Virus Corona

Belum diketahui siapa dan di mana tahanan itu pernah kontak atau berinteraksi dengan orang yang positif corona

Editor: I Putu Darmendra
zoom-inlihat foto 11 Tahanan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Positif Terjangkit Virus Corona
Tribun Bali/ Istimewa
Ilustrasi tahanan

JAKARTA, TRIBUN-BALI.COM - Sejumlah tahanan di Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dinyatakan positif terjangkit virus corona atau Covid-19. Sebagian dari mereka tertular dalam satu sel tahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhani mengatakan setidaknya ada tiga tahanan yang positif Covid-19 karena pernah menghuni di kamar sel yang sama.

"Pernah satu kamar tapi akhirnya pisah sebelum kejadian," kata Andhi, Minggu (19/4/2020).

Menurut Andhi, ketiga tahanan itu masih berstatus menjalani proses penyidikan dan persidangan kasus masing-masing. Ketiganya berusia sekitar 40 tahun.

Namun belum diketahui siapa dan di mana di antara ketiga tahanan itu pernah kontak atau berinteraksi dengan orang yang positif corona.

Ia menjelaskan, kasus positif corona tahanan ini diketahui setelah seorang dari tiga tahanan mengeluh lemas dan linu di sekujur badan. Tahanan itu kemudian dirawat di RS Adhyaksa, Jakarta Timur.

Setelah dilakukan tes cepat atau rapid test Covid-19, tahanan tersebut dinyatakan positif. Hasil pemeriksaan swab juga menunjukkan hasil serupa hingga akhirnya tahanan itu dipindahkan ke rumah sakit rujukan Covid-19.

Selanjutnya, petugas melakukan tes swab terhadap dua tahanan yang menghuni satu sel dengan tahanan tersebut dan hasilnya kedua tahanan itu juga positif Covid-19.

Andhi menambahkan, pihaknya telah menerapkan protokoler kesehatan Covid-19 untuk para tahanan.

"Sudah kami jalankan protap Covid-19, yang sakit dipisah, yang sehat masih di sel rutan dan diterapkan karantina mandiri sesuai dengan protokol pemerintah," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna menyampaikan, total ada 11 tahanan di Rutan Kejari Jaksel yang positif terjangkit virus corona.

Empat tahanan di antaranya adalah tahanan titipan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sedang proses tuntutan di pengadilan.

Anang berharap ada keputusan pengadilan agar para tahanan tidak ditahan di dalam sel rutan atau dievakuasi ke tempat lebih aman untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Sebaiknya langkahnya jadi tahanan kota karena situasi seperti ini, agar mereka mengisolasi mandiri," ujarnya.

Diketahui, tahanan yang ditahan di rutan masih dapat berinteraksi atau kontak dengan warga lainnya saat menjalani proses penyidikan dan sidang di pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved