Corona di Bali

WFH Pegawai Pemkot Denpasar Diperpanjang Hingga 13 Mei, Dilarang Mudik & Cuti Jika Tak Mendesak

Pelaksanaan Work From Home (WFH) untuk pegawai Pemkot Denpasar yang rencana berakhir hari ini, diperpanjang.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN BALI/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
I Dewa Gede Rai, selaku humas Pemerintah Kota Denpasar saat menjelaskan tentang sterilisasi penyemprotan disinfektan, Selasa (10/3/2020) 


Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pelaksanaan Work From Home (WFH) untuk pegawai Pemkot Denpasar yang rencana berakhir hari ini, diperpanjang.

WFH ini pun diperpanjang hingga tanggal 13 Mei 2020 mendatang.

Kebijakan ini diterapkan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Selasa (21/4/2020) mengatakan untuk perpanjangan WFH ini, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/769/BKPSDM tentang perubahan kedua atas SE Nomor: 800/595/BKPSDM tentang penyesuaian jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar.

Ada beberapa poin yang ditambahan dalam SE kali ini terbaru ini, yakni seluruh pegawai ASN, Non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Pegawai Pemerintah Desa diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada smartphone.

Selanjutnya, pegawai juga dilarang untuk mengambil cuti serta melaksanakan perjalanan pulang kampung.

"Khusus untuk cuti, pegawai diijinkan mengambil cuti jika ada hal yang sangat mendesak, apakah itu cuti melahirkan, sanak saudara sedang sakit keras atau meninggal dunia," katanya.

Selain itu, pagawai di lingkungan Pemkot Denpasar termasuk perangkat desa dan perumda juga diharapkan menjadi agen pencegahan penyebaran Covid-19 serta perlindungan sosial dan ekonomi.

Pegawai diimbau tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya selama berlakunya Surat Edaran ini.

Juga selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing), secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Pihaknya menambahkan, dari edaran tersebut juga diatur mengenai sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku dalam SE tersebut.

"Kepala Perangkat Daerah/Kepala Instansi masing-masing memastikan agar Pegawai, ASN, Non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Pegawai Pemerintah Desa di instansinya tidak melakukan kegiatan Pulang Kampung dan/atau Mudik dan/atau Cuti, dan apabila terdapat pelanggaran terhadap larangan tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan disiplin pegawai yang berlaku di instansi masing-masing," katanya. (*)

 
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved