Kendaraan dari Zona Merah Dilarang Mudik Pada Lebaran 2020, Ini Rinciannya
Meski demikian,larangan mudik hanya berlaku pada wilayah-wilayah yang sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah.
TRIBUN-BALI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan soal Larangan mudik Lebaran 2020 guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Meski demikian,larangan mudik hanya berlaku pada wilayah-wilayah yang sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah.
Yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Riau .
Artinya, arus kendaraan bermotor, baik transportasi umum, mobil, dan sepeda motor dilarang melintasi wilayah zona merah tersebut.
Sebaliknya, untuk daerah yang belum berstatus PSBB, masih bisa melakukan aktivitas mudik.
Misalnya, dari Lampung menuju Medan, Tegal menuju Brebes, Solo ke Surabaya, dan lain sebagainya.
Meskipun tidak dilarang, namun imbauan pemerintah untuk tidak mudik pada daerah yang tidak berstatus PSBB atau zona merah tetap berlaku.
Lalu bagaimana aktivitas untuk di dalam kota sendiri nantinya.
Apakah akan dilarang juga, atau ada ketentuan lain bagi mayarakat di zona merah, khususnya Jabodetabek?
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga menjabat sebagai pengganti sementara Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bila pelarangan mudik hanya sebatas tidak diperbolehkan lalu lintas untuk keluar masuk dari dan ke wilayah Jabodetabek.
"Masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi.
Transportasi massal di Jabodetebek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya," kata Luhut dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2020).
Kondisi ini pun juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Menurut Budi sudah ada beberapa skema dan aturan untuk mendukung regulasi tersebut.
Salah satunya adalah pembatasan lalu lintas, baik untuk kendaraan pribadi atau umum yang nantinya bakal dilarang keluar meninggalkan zona merah wabah corona.
"Kendaraan angkutan umum, pribadi, dan sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah," ujar Budi dalam keterangan resminya.
Budi juga menegaskan bila Kemenhub tidak akan menutup akses jalan antar wilayah.
Hal ini untuk memberikan kemudahan angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.
Larangan Mudik Lebaran Berlaku mulai 24 April 2020
Mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kememnhub), masih ada 24 persen warga yang bersikeras melaksanakan mudik meskipun sudah ada imbauan untuk tidak melakukan mudik.
Atas dasar itu, dalam rapat terbatas (ratas) tentang pembahasan antisipasi mudik melalui video conference pada Selasa (21/4/2020), pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik saat Ramadhan ataupun hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.
"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020.
Namun, untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan melalui video conference, Selasa (21/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.
Baca: Negara Swiss saat Pandemi COVID-19: Hotel dan Lembaga Sosial Sediakan Kamar Gratis bagi Tunawisma
Baca: Kim Jong Un Dikabarkan Kritis usai Operasi Kardiovaskular, Korea Selatan dan China Tak Percaya
Namun, masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi.
Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.
"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang dalam istilah militer itu dikenal dengan strategi yang bertahap, bertingkat, dan berlanjut.
Jadi kita tidak ujug-ujug.
Karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat," ujar Luhut.
Menko Maritim dan Investasi, Luhut B Pandjaitan Paparkan Rakor Investasi kepada rekan media, Jakarta, Jumat (15/11/2019).(KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI) (KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI)
Seperti diketahui, pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya untuk wilayah Jabodetabek, dan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo ( Jokowi), semua hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan.
Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini.
"Kami bersama dengan seluruh jajaran Kemenhub, Polri, TNI, dan kementerian atau lembaga terkait akan segera melakukan langkah-langkah persiapan teknis operasional di lapangan, termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat.
Dalam hal ini, jalan tol tidak akan ditutup, tapi dibatasi hanya untuk kendaraan logistik," kata dia.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Stanly Ravel)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Hanya Kendaraan dari Zona Merah yang Dilarang Mudik" dan Larangan Mudik Lebaran Berlaku mulai 24 April 2020