Corona di Bali
Setelah Sanur, 2 Pantai di Denpasar Ini Ditutup Sabtu 25 April 2020, Kecuali Bersembahyang & Nelayan
Setelah akses ke pantai di wilayah Sanur, Denpasar dibatasi, kini giliran Desa Adat Kesiman yang melakukan akses ke pantai.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Setelah akses ke pantai di wilayah Sanur, Denpasar dibatasi, kini giliran Desa Adat Kesiman yang melakukan akses ke pantai.
Dua pantai yang berada di wilayah Desa Adat Kesiman akan ditutup pada Sabtu (25/4/2020) mendatang yakni Pantai Padanggalak dan Pantai Biaung.
Kedua pantai ini ditutup dari aktivitas warga yang ingin melakukan refresing dan berolahraga.
Penutupan ini merupakan tindaklanjut dari keputusan Parum Prajuru Desa Adat Kesiman pada, 15 April 2020.
Juga sesuai instruksi Walikota Denpasar No. 443/003/Satgas Covid-19/2020 tertanggal 3 April 2020 tentang Penguatan, Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.
Dalam surat keputusan Parum Prajuru Desa Adat Kesiman yang telah sampai di masing-masing prajuru banjar adat se-Desa Adat Kesiman, berisikan 5 poin.
Untuk poin pertama, yakni dalam mengurangi, mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di area atau wewidangan Desa Adat Kesiman, maka diperlukan perbatasan pergerakan dan interaksi masyarakat.
Poin kedua, yakni Pantai Padanggalak, Pantai Biaung dan Pantai Tangtu merupakan tempat yang mempunyai potensi sangat tinggi penyebaran Covid-19.
Hal ini dikarenakan pantai ini dijadikan sebagai tempat aktivitas olahraga dan tempat pelaksanaan upacara adat dan agama.
Sementara dalam poin ketiga, yakni untuk sementara waktu diharapkan masyarakat tidak berkunjung ke pantai di wewidangan Desa Adat Kesiman, kecuali nelayan Kesiman dan pelaksanaan upacara adat atau agama.
Poin keempat, yakni untuk efektifnya pengawasan terhadap pembatasan kegiatan masyarakat di pantai, Desa Adat Kesiman meminta bantuan kepada Ketua Pecalang Desa Adat Kesiman guna menugaskan dua orang anggotanya di masing-masing pantai, yakni Pantai Padanggalak dan Pantai Biaung.
Poin terakhir, yakni pengawasan tersebut akan dilaksanakan pada, 25 April 2020, sampai batas waktu yang akan diberitahukan kemudian.