Bule Australia Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta Bebas Juli Mendatang

Ia dan kekasihnya dinyatakan terbukti bersama-sama menghabisi nyawa Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung, Bali pada 17 Agustus 2016.

Penulis: Noviana Windri | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/ Rizal Fanany
Tersangka Sara Connor memerankan 68 adegan ketika merekonstruksi pembunuhan Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali, Rabu (31/8/2016), pukul 04.00 wita. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Setelah menjalani hukuman sejak 2016 silam, Sara Connor, warga negara Australia salah satu pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Lantas Polsek Kuta akan bebas pada bulan Juli 2020 mendatang.

“Bulan Juli tahun ini dia bebas,” ungkap Lili, Kalapas Perempuan Klas IIA Denpasar saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2020).

Sara Connor divonis empat tahun penjara atas kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya David James Taylor oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Ia dan kekasihnya dinyatakan terbukti bersama-sama menghabisi nyawa Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung, Bali pada 17 Agustus 2016. 

Sidang Pembunuhan Iptu Sudarsa di Kuta, Ini Keterangan Saksi!

Lili mengatakan, Sara Connor banyak mengalami perubahan perilaku menjadi lebih baik dibandingkan dengan awal masuk ke dalam lapas.

“Sangat berubah. Emosinya sudah tidak seperti dulu. Semula dia suka marah (tempramen) kalau terganggu dengan WBP lainnya. Tetapi sekarang banyak berubah dari cara bicara dan tingkah laku,” sambungnya.

Perubahan tingkah laku tersebut dijelasakannya seperti Sara Connor sering merajut, mengikuti kegiatan pelatihan tata rias yang bekerjasama bersama BLK, dan mengikuti kegiatan pelatihan potong rambut.

Menjelang kebebasan Sara Connor, pihaknya lebih intens memberikan pembinaan dan motivasi agar ketika telah bebas menjadi manusia yang berguna bagi bangsa dan Negara.

“Petugas selalu mengingatkan dan memberikan motivasi untuk selalu berbuat baik. Semoga Sara selalu berbuat baik terus di dalam lapas maupun ketika sudah bebas nantinya,” tutupnya.

Sara Connor adalah warga negara Australia yang didakwa membunuh anggota polisi di Pantai Kuta, Bali, Senin (13/3/2017).

Ia dan kekasihnya, David James Taylor (divonis 6 tahun penjara) yang merupakan pria Inggris dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan anggota polisi sektor Kuta Aipda I Wayan Sudarsa.

Jasad polisi Wayan Sudarsa ditemukan di Pantai Kuta, Rabu (17/8/2016) lalu, dengan luka di kepala dan leher. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved