Pemerintah Akan Pungut PPN Belanja Online, Berapa Persen Pajak yang Akan Dipungut ?
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam waktu dekat bakal memungut pajak pertambahan nilai ( PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tribunners, apa Kamu suka belanja online ?
Belanja online memang lebih cepat dan mudah.
Kita pun dapat membeli barang dengan harga yang lebih murah dibandingkan datang langsung ke tokonya.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam waktu dekat bakal memungut pajak pertambahan nilai ( PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
• Simple & Easy Booking at Tanaya Bed & Breakfast
• Ini 4 Tips Bisnis Kuliner Ramadhan di Tengah Pandemi Corona dari Dosen FEB Unair
• Seberapa Sering Harus Keramas Agar Mendapatkan Rambut yang Sehat ? Ini yang Dikatakan Dokter
Dengan demikian, seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang/jasa secara digital harus bayar pajak konsumsi sebesar 10 persen dari harga beli.
Hal tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Beleid ini mengatur PPN dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol menyampaikan PPN sangat relevan untuk ditarik saat ini, sebab beberapa negara sudah lebih dahulu seperti Australia, Inggris, dan Prancis.
John menjelaskan, pada the Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shiftinga (BEPS) yang beranggotakan 137 Yurisdiksi termasuk di dalamnya Indonesia, menganjurkan kepada anggotanya untuk memungut pajak tidak langsung misalnya PPN, sales tax atau goods and service tax (GST) atas transaksi digital economy.
“Karena dapat memberikan tambahan penerimaan pajak yang besar dan tidak menimbulkan isu double taxation karena pengenaan pajaknya berdasarkan destination principle,” kata John seperti dilansir Kontan.co.id, Minggu (26/4/2020).
Sebagai gambaran, Kemenkeu mengkaji ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital.
Pertama, sistem perangkat lunak dan aplikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp 14,06 triliun.
Kedua, game, video, dan musik mencapai Rp 880 miliar.
Ketiga, penjualan film sebesar Rp 7,65 triliun.
Keempat, perangkat lunak khusus seperti untuk perangkat mesin dan disain mencapai Rp 1,77 triliun.